Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Tim Penggerak PKK Kabupaten Kubu Raya mensosialisasikan tindakan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak kepada sejumlah majelis taklim yang ada di kabupaten itu.

"Kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak tidak lagi menjadi urusan suami istri yang bersangkutan atau urusan sebuah keluarga. Namun juga menjadi urusan publik, dimana diharapkan setiap kerabat keluarga dan masyarakat dapat ikut serta melakukan pencegahan dan pengawasan agar kekerasan dalam keluarga tidak terjadi," kata Ketua PKK Kabupaten Kubu Raya Rosalina Muda Mahendrawan, saat membuka Sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan perlindungan Anak yang juga dihadiri kepolisian dan majelis taklim se-Kabupaten Kubu Raya, Minggu.

Rosalina mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kekerasan berdasar asumsi bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan. KDRT bersumber pada cara pandang yang merendahkan martabat kemanusiaan dan pembakuan peran gender pada seseorang.

Untuk itu, pencerahan atau penyuluhan tentang KDRT itu dirasakan sangat perlu untuk menghindari KDRT yang sebagian besar banyak dialami kaum perempuan dan anak-anak.

"KDRT banyak dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai pandangan dan wawasan yang sempit dalam hal membina hubungan keluarga," tuturnya.

Menurut Rosalina, penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada perempuan dan anak-anak merupakan hal yang sangat baik dengan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi kita semua dalam mengatasi permasalahan tersebut, termasuk aspek psikologis korban. Selain itu juga mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan korban.

"Selama ini penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga hanya terpusat pada pasal-pasal KUHP. Juga masih adanya pandangan masyarakat menganggap masalah KDRT adalah urusan suami istri," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya penyuluhan itu, ia pun berharap nantinya penanganan korban kekerasan dapat ditanggulangi dan membantu upaya perlindungan perempuan terutama para istri dan anak. Upaya sosialisasi juga kepada masyarakat sehingga kesetaraan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan dapat saling dihargai dan dihormati.

Rosalina juga mengatakan, bahwa tujuan sosialisasi itu adalah sebagai bentuk kita yang terus berusaha untuk mengajak para ibu-ibu untuk lebih mempedulikan dampak dari KDRT itu.

"Sosialisasi ini kita harapkan dapat menghindari kekerasan dalam rumah tangga baik di lingkungan sekitar maupun dalam keluarga sehingga terwujudlah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah dan harus sesuai dengan UU KDRT No 23," katanya.

(pso-171)



 

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012