Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar meminta desa dan kecamatan melalui PKK dan Dasawisma aktif untuk melakukan pengawasan dan pelaporan penimbangan anak hingga 59 bulan untuk mengawal penurunan stunting.
"Sembilan camat dan 123 kepala desa dapat menggerakkan PKK dan Dasawisma di wilayahnya dalam penanganan penurunan stunting," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Kamis.
Kamaruzaman mengatakan jumlah anak yang melakukan penimbangan baru 50 persen, sehingga diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk menggerakkan semua anak untuk ditimbang dan diukur tinggi badannya di Posyandu agar mendapat data akurat sebaran stunting.
Untuk itu ia menginstruksikan kepada setiap desa dan kecamatan untuk melakukan penimbangan dan mengirim foto hasil penimbangan, karena menurutnya hasil penimbangan tersebut merupakan sebuah gerakan sederhana untuk mendeteksi stunting.
"Mohon titip kepala desa dan camat untuk menggerakkan PKK dan Dasawisma. Lakukan penimbangan dan kirim fotonya. Per-desa, per-kecamatan. Karena ini menjadi indikator capaian, kalau sudah ditimbang dan ternyata bagus, anak akan keluar dari persoalan stunting," katanya.
Menurutnya melalui informasi tentang berat badan dan tinggi badan anak menjadi indikator yang mudah untuk mendeteksi stunting.
Karena itu, Kamaruzaman meminta camat dan kepala desa untuk menggerakkan Tim Penggerak PKK dan Dasawisma.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nopian Andusti beberapa waktu lalu menyatakan penanganan stunting harus dilakukan sejak prakonsepsi atau sebelum pembuahan pada wanita usia subur hingga bayi berusia 59 bulan.
"Stunting tidak hanya sekadar persoalan pascapersalinan, tetapi jauh sebelum seorang anak dilahirkan, karena risiko gangguan pertumbuhan sudah terjadi sejak dalam kandungan, sehingga penanganan stunting sejatinya dilakukan sejak prakonsepsi sampai anak berusia 59 bulan," kata Nopian.