Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya masih dihadapkan pada 10 tuntutan dari para penggugat yang saat ini masih terus diproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga memasuki akhir tahun 2012 ini .

"Sebanyak 10 kasus Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang saat ini sedang diproses di PTUN kan oleh para penggugatnya. Dari 10 kasus tersebut meliputi, mulai dari kasus lahan, CPNS, Pemberhentian Sementara terhadap Sekretaris Dinas Perhubungan Kabu Raya," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kubu Raya, Mustafa di Sungai Raya, Senin.

Dia menjelaskan kasus yang paling dominan yang di PTUN kan oleh para penggugat itu adalah kasus lahan dan kedua CPNS. Dan sampai saat kasus tersebut masih menunggu hasil keputusan majelis hakim pada PTUN.

"Apa pun hasilnya maka setiap penggugat dan tergugat harus menerima hasil tersebut," tuturnya.

Mustafa mengatakan, untuk kasus Rustam Efendi yang di berhentikan sementara oleh Bupati Kubu Raya dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kubu Raya. Saat ini proses PTUN sudah sampai kesimpulan, dimana pada tanggal 12 Desember 2012 majelis hakim akan melakukan pembacaan tuntutan.

"Kami tetap akan mengawal gugatan CPNS,lahan, Rustam Efendi dan gugatn yang di PTU kan lainya. Dan sejauh ini dalam penanganan kasus tersebut belum ada satu pun yang terkendala. Ya meskipun ada kami tetap bisa mengatasinya," katanya.

Dia menjelaskan, dari 10 kasus tersebut ada juga beberapa kasus yang proses hukumnya sudah di tingkat kasasi. Dan ia pun tidak menampik bahwa masih ada juga beberapa kasus yang proses hukumnya masih tahap awal.

"Ada juga kasus yang sudah sampai tahap kasasi dan ada juga kasus yang masih tahap awal," tuturnya.

Saat disinggung mengenai target penyelesaian kasus, Mustafa mengatakan, tidak ada target yang ditetapkan oleh Pemkab Kubu Raya. Karena dalam menangani kasus di PTUN itu harus berdasarkan prosedur yang berlaku.

"Jadi tidak ada batasnya penyelesaian kasus. Dan kami juga akan lihat indikator-indikator apa yang penggugat PTUN kan," kata Mustafa.

Dalam menangani beberapa kasus Pemerintah Kabupaten Kabu Raya ayang ada di PTUN, Ia pun berkomitmen untuk netral dan transparan.
 
"Apa pun hasil dari 10 kasus Kubu Raya yang di PTUN kan tetap tidak akan kita tutupi. Karena suatu pemerintahan sudah dituntut untuk transparan dalam berbagai hal," kata Mustafa.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012