Kubu Raya (ANTARA) -
Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Kalimantan Barat memfasilitasi pembuatan sertifikat masyarakat di wilayah pesisir yang memiliki lahan gambut dengan syarat kepemilikan sebelum tahun 2010.
"Kalau yang menjadi tantangan kami di pesisir itu kan rata-rata lahannya gambut dan kami sudah melakukan penyuluhan kepada masyarakat pesisir terkait dengan pembuatan sertifikat pada lahan gambut," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya Erwin Rachman di Sungai Raya, Kamis.
Untuk mengatasi tantangan tersebut pihaknya terus berkolaborasi secara intens bersama masyarakat setempat dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan agar dapat menerbitkan sertifikat untuk masyarakat pesisir yang memiliki lahan gambut.
"Kita harus koordinasi dulu dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan karena tidak bisa serta merta langsung menjadikan sertifikat nanti jika sudah ada rekomendasi dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan baru bisa dibuat sertifikat," ujarnya.
Dikatakan Erwin, masyarakat pesisir yang memiliki lahan gambut dapat membuat sertifikat pada lahannya dengan syarat lahan tersebut telah dikuasai sebelum tahun 2010.
"Harus dikuasai di bawah tahun 2010 untuk bisa ditindaklanjuti pelepasan gambutnya. Bukti kita menguasai tanah tersebut, harus memiliki izin atau dasar surat yang menunjukkan dikuasai di bawah 2010," ucap Erwin.
Terkecuali lahan tidak masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), karena izinnya terbit sebelum keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
"Setelah itu bisa kita tindaklanjuti untuk pengalihan PIPPIB, setelah PIPPIB bergeser dialihkan ke tempat lain berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan baru bisa kita tindaklanjuti pembuatan sertifikat," tuturnya.
Untuk itu pihaknya telah melakukan penyuluhan kepada masyarakat daerah pesisir terkait dengan pembuatan sertifikat pada lahan gambut, mengingat Kubu Raya memiliki lautan seluas 2.197 km² dan 39 pulau-pulau kecil dengan garis pantai sepanjang 149 Km.