Pj. Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengatakan jika pihaknya merelokasi pedagang yang berjualan di area Desa Sungai Raya dan Desa Parit Baru ke Pasar Menanjak dan Pasar Sejati Kubu Raya guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.
"Di kawasan tersebut sebenarnya ada dua bangunan pasar yang representatif yakni Pasar Menanjak di Desa Sungai Raya dan Pasar Sejati di Desa Parit Baru," ujar Pj. Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Rabu.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah memfasilitasi para pedagang agar tidak berjualan di pinggir jalan khususnya di kawasan Desa Sungai Raya dan Desa Parit Baru dengan adanya Pasar Menanjak dan Pasar Sejati yang letaknya berseberangan. Oleh karena itu Pemkab Kubu Raya berharap para pedagang dapat mengisi pasar yang telah disediakan.
"Kita ini sudah punya pasar dan sudah bagus. Nah, ini yang mau kita pahamkan kepada pedagang agar pasar itu bisa terisi dan mereka dapat legal untuk berjualan," kata Kamaruzaman.
Dikatakannya, jika pemerintah kabupaten akan memfasilitasi terkait dengan perizinan dan dengan adanya relokasi ini, dirinya juga berharap para pedagang dapat lebih tenang dalam berjualan.
"Dengan relokasi ini, selain lebih tertib dan tenang juga memudahkan pemerintah kabupaten untuk melakukan penataan parit. Apalagi lokasi relokasi tidak jauh dari tempat pedagang saat ini berjualan," ucapnya.
Menurutnya, dengan kebijakan ini tidak ada pihak yang dirugikan dan semua kebijakan yang telah pihaknya putuskan diambil berdasarkan diskusi panjang agar masyarakat tidak dirugikan.
"Jadi tidak ada yang dirugikan. Semua adalah solusi yang saling menguntungkan agar pedagang bisa berjualan dengan tenang dan nyaman serta pembeli pun juga bisa berbelanja dengan baik," tuturnya.*