Kendari (Antara Kalbar) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Inddonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan buruh yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT)  tidak dilindungi oleh undang undang.

"Dari 29 undang undang perburuhan tidak satu pun yang dapat menjamin kaum buruh yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Undang undang perburuhan hanya dapat mengawal sampai pagar halaman rumah para majikan," kata Jumhur di Kendari, Selasa.

Kepala BNP2TKI menyampaikan hal itu pada forum kuliah umum dihadapan mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara.

Untuk dapat dilindungi oleh undang undang perburuan maka pembantu rumah tangga harus meningkatkan kapasistas sumber daya agar mencari kerja sesuai mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan.

Ketua BNP2TKI mengatakan angka pencari kerja dari Indonesia yang berada di negara-negara lain cukup signifikan atau mencapai 6,5 juta orang.

"TKI sudah tersebar pada 142 negara dari 194 negara anggota PBB. Sekadar informasi bahwa warga Sultra ada yang bekerja di Uruguay dan  Meksiko," kata Jumhur disambut aplaus perserta kuliah umum yang memadati gedung auditorium Universitas Haluoleo.

Peningkatan signifikan pencari kerja dari Indonesia ke negara-negara lain di dunia yang mencapai 2.000 orang/hari disebabkan beberapa hal, antara lain, adanya hak bekerja ke luar negeri, faktor kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Namun demikian, Indonesia telah membuat sejarah pada masa pemerintahan sekarang ini dengan adanya regulasi moratorium pengiriman tenaga kerja ke beberapa negara.

"Moratorium pengiriman tenaga kerja dilakukan karena Indonesia menilai negara-negara Uni Emirat Arab, Kuwait, Malaysia dan Jordania tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat kebangsaan suatu negara," kata Jumhur.

 (Sarjono/M. Taufik)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013