Jakarta (Antara Kalbar) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan mengoptimalkan pelayanan secara daring (online) guna menghindari pungutan liar dan praktik yang tidak sesuai prosedur.
"Setiap TKI wajib memiliki rekening bank untuk menghindari gaji yang tidak dibayarkan majikannya," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid melalui keterangan tertulis di Jakarta Senin.
Selain persoalan gaji, BNP2TKI juga mewajibkan para TKI membayar pemeriksaan kesehatan, pelatihan, pelayanan dokumen dan asuransi melalui transfer bank.
Nusron mengakui pihaknya menerima pengaduan semakin banyak TKI yang mendapatkan gaji dari majikan karena selama ini pembayaran dilakukan secara tunai.
Para TKI juga tidak menerima gaji langsung dari majikan karena pembayaran dilakukan melalui agen atau pihak ketiga.
Nusron menegaskan majikan diwajibkan mentransfer gaji TKI melalui rekening bank mulai 2015 agar terhindar dari potongan.
Kegunaan lainnya TKI dapat mengetahui langsung gajinya sudah diterima atau belum dari majikan.
BNP2TKI menerima 468 pengaduan TKI yang mendapatkan gaji dan 775 laporan yang menginginkan TKI dipulangkan selama 2014.
"Total selama 2014 ini BNP2TKI menerima 3.568 pengaduan," ujar Nusron.
(T014/Yuniardi)