Pontianak (Antara Kalbar) - Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong, Kabupaten Sanggau, mencegah keberangkatan 11 TKI nonprosedural di Pos Lintas Batas Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Kerjasama dan Verifikasi Pelayanan Dokumen Deputi Penempatan BNP2TKI DR Haposan Saragih saat dihubungi dari Pontianak, Senin, mengusulkan sejumlah hal untuk menanggulangi masalah penempatan TKI secara nonprosedural di wilayah perbatasan khususnya Entikong.
"Yakni, diperlukan adanya Loket Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang melibatkan banyak instansi yang tergabung dalam Satgas Pencegahan," ujar dia.
Ia menambahkan, LTSP dan Satgas Pencegahan ini dikoordinir oleh Pemda Sanggau. Disamping itu diperlukan juga perwakilan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan sarana kesehatan.
Pencegahan keberangkatan 11 TKI nonprosedural itu bertepatan dengan kunjungan Haposan Saragih beserta Kepala BP3TKI Pontianak Kombes Pol Aminudin di Entikong, Sabtu (10/1).
Sebelas TKI yang dicegah berasal dari Kabupaten Mempawah dan akan bekerja di sektor bangunan di Miri. Mereka berangkat hanya bermodalkan paspor tanpa disertai dokumen kelengkapan untuk bekerja.
Salah seorang diantaranya, Adrianus, mengaku dijanjikan bekerja oleh I sebagai buruh bangunan dengan gaji 30 ringgit. Kemudian, I yang membuatkan paspor serta ongkos ke Malaysia. Adrianus sendiri tidak mengeluarkan uang untuk proses tersebut.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Bambang menyambut baik usulan Haposan Saragih mengenai pembentukan LTSP dan Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural di Entikong, Sanggau.
Pihaknya siap memperjuangkan pembentukan LTSP dan Satgas Pencegahan. "Saya berharap Pemda Sanggau berperan dalam pencegahan TKI Non Prosedural," katanya.
Entikong merupakan pintu darat resmi keluar masuk orang dan jasa dari Kalbar ke Sarawak atau sebaliknya.
Selama ini, Entikong dikenal sebagai salah satu tempat masuknya TKI nonprosedural ke Sarawak, Malaysia Timur.
P4TKI Entikong Cegah Keberangkatan TKI Ilegal
Senin, 12 Januari 2015 14:58 WIB