Sungai Raya (Antara Kalbar) - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Mochammad Sueb membantah adanya kasus jual beli remisi seperti informasi yang beredar selama ini.
"Tidak mungkin itu terjadi dan kalaupun terjadi itu sangat kecil kemungkinannya. Karena yang namanya remisi ini kan sifatnya terbuka, di mana setiap narapidana bisa mengetahuinya," kata Sueb di Sungai Raya, Sabtu.
Dia menambahkan, jika ada satu orang narapidana mendapatkan remisi, itu akan diketahui oleh narapidana lainnya. Jadi, kalaupun ada yang melakukan praktik jual beli, tentu narapidana lainnya akan protes dan bersuara.
Sueb juga meyakini, setiap petugas Lapas, tentu akan berpikir dua kali untuk melakukan praktik jual beli remisi, mengingat hal tersebut sangat terbuka dan menjadi hak setiap narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Ini memang sudah menjadi isu yang cukup lama, namun perlu diketahui oleh masyarakat, itu tidak mungkin terjadi mengingat pemberian remisi itu bersifat terbuka dan transparan," katanya.
Dia juga mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak didik dan diatur dalam UU No, 12/1995 tentang pemasyarakatan, PP No. 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, serta kepres No. 174/1999 tentang remisi.
"Untuk itu saya berharap, setiap narapidana yang menjalani masa hukuman bisa termotivasi dengan adanya pemberian remisi tersebut agar para narapidana bisa berlomba-lomba memperbaiki kesalahannya dengan memperlihatkan kelakukan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan," kata Sueb.
Berdasarkan data resmi Dirjen Permasyarakatan tanggal 24 Mei 2013, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia berjumlah 159.330, terdiri dari 108.090 orang narapidana dan 51.240 orang tahanan.
"Adapun total penerima remisi khusus Waisak 2013 sebanyak 383 orang, dimana 377 orang mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan enam orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. Namun, untuk Lapas kelas IIA Pontianak, penerima revisi khusus I berjumlah 59 orang dan penerima remisi khusus II, nihil," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Tidak mungkin itu terjadi dan kalaupun terjadi itu sangat kecil kemungkinannya. Karena yang namanya remisi ini kan sifatnya terbuka, di mana setiap narapidana bisa mengetahuinya," kata Sueb di Sungai Raya, Sabtu.
Dia menambahkan, jika ada satu orang narapidana mendapatkan remisi, itu akan diketahui oleh narapidana lainnya. Jadi, kalaupun ada yang melakukan praktik jual beli, tentu narapidana lainnya akan protes dan bersuara.
Sueb juga meyakini, setiap petugas Lapas, tentu akan berpikir dua kali untuk melakukan praktik jual beli remisi, mengingat hal tersebut sangat terbuka dan menjadi hak setiap narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Ini memang sudah menjadi isu yang cukup lama, namun perlu diketahui oleh masyarakat, itu tidak mungkin terjadi mengingat pemberian remisi itu bersifat terbuka dan transparan," katanya.
Dia juga mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak didik dan diatur dalam UU No, 12/1995 tentang pemasyarakatan, PP No. 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, serta kepres No. 174/1999 tentang remisi.
"Untuk itu saya berharap, setiap narapidana yang menjalani masa hukuman bisa termotivasi dengan adanya pemberian remisi tersebut agar para narapidana bisa berlomba-lomba memperbaiki kesalahannya dengan memperlihatkan kelakukan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan," kata Sueb.
Berdasarkan data resmi Dirjen Permasyarakatan tanggal 24 Mei 2013, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia berjumlah 159.330, terdiri dari 108.090 orang narapidana dan 51.240 orang tahanan.
"Adapun total penerima remisi khusus Waisak 2013 sebanyak 383 orang, dimana 377 orang mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan enam orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. Namun, untuk Lapas kelas IIA Pontianak, penerima revisi khusus I berjumlah 59 orang dan penerima remisi khusus II, nihil," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013