Jakarta (Antara Kalbar) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan menegaskan pemerintah daerah harus proaktif menyelesaikan konflik yang mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Pemda harus proaktif sebab seperti dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, semua pihak harus turut bertanggungjawab dalam menjaga kerukunan umat beragama, kata Albert, di Jakarta, Senin. Yudhoyono .

Kasus Syiah di Sampang, Madura, kasus Ahmadiyah di Jawa Barat, HKBP Fidelia dan GKI Yasmin, menurut dia, hingga kini belum juga diselesaikan pemnerintah daerah, bahkan ada indikasi pengabaian terhadap penyelesaian kasus tersebut.

"Masalah Ahmadiyah, sampai saat ini tidak ada tindakan kongkret dari Gubernur Jabar dan bupati-bupati untuk menyelesaikan masalah, begitu pula dengan kasus Syiah di Sampang, HKBP Filadelfia, dan GKI Yasmin. Saya khawatir pengabaian itu, akan membuat keinginan Presiden Yudhoyono itu menjadi tidak nyata," katanya.

Ia menambahkan, dalam kunjungannya ke Sampang, mendapati belum ada kemajuan dalam penyelesaian kasus tersebut. Masih banyak pengungsi warga Syiah, dan belum ada tanda-tanda untuk dikembalikan ke desanya.

Albert juga mengungkapkan pada Senin siang menerima perwakilan HKBP Filadelfia yang menyampaikan aspirasinya terkait masalah Pendeta Palti Panjaitan.

Dalam pertemuan, tersebut perwakilan HKBP Filadelfia menyampaikan kerisauan sebab ada kriminalisasi terhadap Pendeta Palti Panjaitan yang dituduh menganiaya Abdul Azis, salah seorang pengunjuk rasa penolak tempat ibadah tersebut pada malam Natal 24 Desember 2012.

Tim Advokasi dan litigasi HKBP Filadelfia Saor Siagiaan dalam siaran persnya mengatakan ada kejanggalan dalam kasus tersebut.

Saor menilai, pihak aparat penegak hukum bertindak tidak proporsioanl dan tidak benar. Diantaranya menolak memeriksa saksi yang meringankan Palti.

Selain itu, penyidikan kasus tersebut tanpa melalui rekonstruksi lapangan dan olah tempat kejadian perkara, meskipun sudah ada gelar perkara di Mabes Polri yang diadakan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

"Itupun gelar perkara dilakukan setelah masuk tahap P19. Dengan demikian proses penyidikan kasus Pendeta Palti Panjaitan tidak sah," katanya.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013