Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencatat dan mengklarifikasi nama-nama baru yang terlibat kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi seperti terungkap dalam sidang Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/8).

"Saya harus bertanya terlebih dahulu sama penyidiknya. Kalau seseorang menyebut nama dalam proses persidangan itu, mestinya dia menyebut nama-nama itu waktu pemeriksaan di penyidikan KPK, bukan di pengadilan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selepas Seminar Indonesia Governance Index (IGI) di Jakarta, Senin.

Bambang mengatakan klarifikasi nama-nama yang disebut dalam rekaman pembicaraan terdakwa suap pengaturan kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, dengan Ridwan Hakim, dan pembicaraan Ridwan Hakim dengan Luthfi Hasan diperlukan untuk mengungkap kasus-kasus selanjutnya terkait suap kuota impor daging sapi.

"Kasus ini bisa berkembang bisa tidak. Tetapi,  saksi jangan main-main. Ketika Anda diperiksa sebagai saksi, kemukakan semuanya. Kalau tidak, bisa disebut gertakan," kata Bambang.

Terkait penyebutan nama Bunda Putri sebagai pihak yang terlibat dalam pembicaraan dengan Ahmad Fathanah dan Ridwan, Bambang menduga jaksa penuntut KPK ingin membuktikan campur tangan orang lain sebagai pengatur yang mempunyai pengaruh pengaturan kuota impor daging sapi.

"Ada orang-orang yang bekerja di ruang-ruang gelap, tapi mempengaruhi ruang-ruang terang. Itu kan bahaya, namanya tidak transparan," kata Bambang.

Dalam sidang kasus pengaturan kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (29/8), Jaksa Penuntut Umum KPK memutar rekaman pembicaraan Fathanah dengan anak ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim. Pembicaraan itu menyebut nama-nama Sengman, Bunda Putri, Haji Susu, Pak Lurah, Engkong, Mas Bud, dan Dipo.

Sementara, dalam rekaman lain yang juga diputar JPU KPK, terdapat pembicaraan antara Ridwan Hakim, Luthfi Hasan, dan seseorang yang disebut Bunda Putri pada sehari sebelum penangkapan Fathanah oleh KPK.

Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.

Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar .
 

Pewarta: Imam Santoso

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013