Singkawang (Antara Kalbar) - Wali Kota Singkawang Awang Ishak mengatakan RSUD Abdul Aziz merupakan unit organisasi pemkot Singkawang dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, karena itu setiap tahun tidak sedikit digelontorkan dana untuk peyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat Singkawang. Tahun ini Rp54 miliar rupiah dari APBD dipatok untuk RSUD Abdul Aziz dengan pemasukan Rp20 miliar.

Dia meminta Direktur RSUD Abdul Aziz untuk menerapkan pola badan layanan umum (BLU). “Saya harap secepatnya dirumuskan, dan belajar ke Rumah Sakit di Solo dan Pasar Rebo, kita harus start 1 Januari 2014,” kata Awang.

Jika formulasi BLU dalam setahun tidak juga meningkatkan mutu dan pelayanan yang baik, Awang dalam sosialisasi dan bimtek Pengembangan Manajemen Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di RSUD Abdul Aziz, Kamis (19/9),  melempar wacana untuk menswastakan rumah sakit umum dengan asumsi APBD untuk kesehatan dititipkan ke rumah sakit swasta.

Sementara itu dalam sosialisasi dan bimtek itu Pengurus Pusat Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) menjelaskan rumah sakit pemerintah termasuk sebagai klasifikasi non bisnis, dan bertujuan memberikan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan. Namun kenyataan yang sering dilihat rumah sakit pemerintah masih memiliki kualitas jasa layanan yang masih sangat memprihatinkan.

“Dokter dan perawat susah tersenyum, ngomong susah buru-buru lagi, malah  pasien belum sampai, resep sudah jadi,” kata Syahrudin Hamzah sambil berkelakar yang menjadi narasumber dalam sosialisasi itu.

Syahrudin yang juga Direktur Keuangan RSUD Klas A  dr. Moewardi Solo sejak 2009 menjelaskan, mekanisme  Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), BLU bertujuan memberikan pelayanan masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Mekanisme BLU dimungkinkan dengan peraturan kepala daerah atau perwako.

“BLU bukan mencari apa-apa, tidak lain untuk meningkatkan mutu, hambatan saat ini regulasi dalam anggaran kita sangat kaku, makanya jangan kaku dengan anggaran, ada sistem mekanisme ini,” kata Syahrudin Hamzah yang menjadi tim penyusun perumus draf Permendagri tentang BLU.  

Dengan BLU belanja atau pengadaan di atas Rp1,5 miliar baru dilaksanakan lelang, untuk tarif bisa dengan keputusan kepala daerah.

Syahrudin mencontohkan di RSUD dr, Moewardi perhari belanja bisa sampai Rp1 miliar, dan bayangkan kalau setiap hari dilaksanakan lelang.  Menurutnya BLU hanya pola saja, bukan kelembagaan sedangkan peran pemda tetap dalam pembiayaan.

Pembukaan Diklat BLU itu juga dihadiri Ketua DPRD, Anggota DPRD, Kepala SKPD, Direktur RSUD Abdul Aziz para dokter dan perawat RSUD Abdul Aziz. (HUM/HR)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013