Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas dan Lebak dengan tersangka Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.

"Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di jakarta, Senin.

Chairun Nisa yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama adalah anggota komisi II asal fraksi Partai Golkar yang diketahui menjadi penghubung antara Akil dengan tersangka dugaan pemberi suap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih.

Sedangkan Susi Tur Andayani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan advokat yang diketahui menjadi penghubung Akil dengan tersangka dugaan pemberi suap di Tubagus Chaeri Wardana.

Selain Chairun Nisa dan Susi, KPK juga memeriksa Ahmad Farid Asyari dari pihak swasta, selanjutnya ajudan Amir Hamzah yaitu calon bupati Lebak asal Partai Golkar, Deni dan Eko.

KPK juga memeriksa ajudan Akil, Kusno, ajudan MK Wahyu, Kasno, Sugiyanto, serta supir M Nasir dan Daryono.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013