Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak membenarkan ada CV Ratu Samagat dengan nama pemilik Ratu Rita, istri Akil Mochtar, dengan jenis usaha perdagangan umum, pemborongan, dan jasa , tanggal terbit 2010, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, dengan modal usaha Rp100 juta.
Dari data yang diberikan BP2T Kota Pontianak, yang menunjukkan izin usaha CV Ratu Samagat tersebut atas nama istri mantan Ketua MK Akil Mochtar, yakni Ratu Rita Akil.
Berdasarkan data BP2T, pengajuan tersebut terlihat surat izin tempat usaha (SITU), surat ijin usaha perdagangan dan surat tanda daftar perusahaan atas nama istrinya Ratu Rita Akil dengan nomor registrasi 503/2174/BP2T/r- i/S/2010.
Usaha tersebut berbentuk CV dengan bidang usaha perdagangan umum pemborong dan jasa, dengan tanggal terbit 31 Agustus 2013, sedangkan untuk SIUP, tercatat dengan alamat yang sama dan dengan modal usaha sebesar Rp100 juta, sedangkan bidang usaha perdagangan barang dan jasa dengan status kelembagaan perdagangan pengecer dengan 7 jenis layanan diantaranya sebagai jasa pengembang (developer), jasa adminstrasi umum hingga penjualan alat atau suku cadang kesehatan, pergudangan, komputer, pertanian, perkebunan dan bahan bakar minyak (BBM) dengan tanggal terbit 9 September 2010.
Sedangkan dibagian lain, dari surat tanda daftar perusahaan (TDP) di BP2T terbit tanggal 22 September 2010 dan berakhir tanggal 22 September 2015.
Meskipun demikian, belum bisa dipastikan apakah perusahaan yang pengajuannya situnya yang terbit tiga tahun lalu beroperasi atau tidak, karena kejelasan perusahaan beroperasi atau tidak dilihat dari SIUP dan TDP yang diajukan, kata Kepala BP2T Kota Pontianak Amirullah yang hanya menunjukkan kertas bukti kepemilikan CV Ratu Samangat, karena sedang sibuk memimpin rapat di kantornya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Dari data yang diberikan BP2T Kota Pontianak, yang menunjukkan izin usaha CV Ratu Samagat tersebut atas nama istri mantan Ketua MK Akil Mochtar, yakni Ratu Rita Akil.
Berdasarkan data BP2T, pengajuan tersebut terlihat surat izin tempat usaha (SITU), surat ijin usaha perdagangan dan surat tanda daftar perusahaan atas nama istrinya Ratu Rita Akil dengan nomor registrasi 503/2174/BP2T/r- i/S/2010.
Usaha tersebut berbentuk CV dengan bidang usaha perdagangan umum pemborong dan jasa, dengan tanggal terbit 31 Agustus 2013, sedangkan untuk SIUP, tercatat dengan alamat yang sama dan dengan modal usaha sebesar Rp100 juta, sedangkan bidang usaha perdagangan barang dan jasa dengan status kelembagaan perdagangan pengecer dengan 7 jenis layanan diantaranya sebagai jasa pengembang (developer), jasa adminstrasi umum hingga penjualan alat atau suku cadang kesehatan, pergudangan, komputer, pertanian, perkebunan dan bahan bakar minyak (BBM) dengan tanggal terbit 9 September 2010.
Sedangkan dibagian lain, dari surat tanda daftar perusahaan (TDP) di BP2T terbit tanggal 22 September 2010 dan berakhir tanggal 22 September 2015.
Meskipun demikian, belum bisa dipastikan apakah perusahaan yang pengajuannya situnya yang terbit tiga tahun lalu beroperasi atau tidak, karena kejelasan perusahaan beroperasi atau tidak dilihat dari SIUP dan TDP yang diajukan, kata Kepala BP2T Kota Pontianak Amirullah yang hanya menunjukkan kertas bukti kepemilikan CV Ratu Samangat, karena sedang sibuk memimpin rapat di kantornya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013