• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalbar
Jumat, 5 Desember 2025
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Presiden Prabowo bertolak ke Australia

      Presiden Prabowo bertolak ke Australia

      Selasa, 11 November 2025 14:27

      Prabowo: ASEAN harus bersatu saat dunia terpecah belah

      Prabowo: ASEAN harus bersatu saat dunia terpecah belah

      Senin, 27 Oktober 2025 8:56

      Tiga besar tidak berubah setelah pekan kedelapan

      Tiga besar tidak berubah setelah pekan kedelapan

      Senin, 27 Oktober 2025 8:36

      Pemerintah mengkaji skema APBN bangun pondok pesantren

      Pemerintah mengkaji skema APBN bangun pondok pesantren

      Senin, 13 Oktober 2025 14:01

      Film "Comic 8 Revolution" bakal hadirkan aksi komedi dan horor

      Film "Comic 8 Revolution" bakal hadirkan aksi komedi dan horor

      Selasa, 7 Oktober 2025 12:31

  • Kalbar
    • Umum
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Landak
    • Kab Kayong Utara
    • Kabupaten Melawi
    • Kabupaten Sintang
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Info Pajak
    • Kota Singkawang
    • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
    • Ekonomi
        • Umum
        • Warta BI Kalbar
        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Senin, 1 Desember 2025 19:36

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Senin, 24 November 2025 14:56

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Selasa, 4 November 2025 10:15

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Sabtu, 11 Oktober 2025 6:32

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Senin, 1 Desember 2025 17:11

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Rabu, 20 Agustus 2025 16:32

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        Senin, 18 Agustus 2025 5:58

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        Kamis, 24 Juli 2025 7:03

    • Sospolhukam
      • Penertiban tambang ilegal TN Gunung Halimun Salak

        Penertiban tambang ilegal TN Gunung Halimun Salak

        Jumat, 5 Desember 2025 0:00

        Kemenhut bersama Polri bentuk satgas gabungan

        Kemenhut bersama Polri bentuk satgas gabungan

        Jumat, 5 Desember 2025 0:00

        Sebanyak 85 orang belum ditemukan akibat bencana alam di Agam

        Sebanyak 85 orang belum ditemukan akibat bencana alam di Agam

        Kamis, 4 Desember 2025 23:59

        Indonesia Emas butuh kepala daerah petarung

        Indonesia Emas butuh kepala daerah petarung

        Kamis, 4 Desember 2025 23:53

        Toyota Indonesia mendirikan toilet umum di Desa Wisata Sasak Ende

        Toyota Indonesia mendirikan toilet umum di Desa Wisata Sasak Ende

        Kamis, 4 Desember 2025 23:53

    • Travel & Budaya
      • Purbaya periksa penyebab keterlambatan penyaluran BLT

        Purbaya periksa penyebab keterlambatan penyaluran BLT

        Selasa, 21 Oktober 2025 23:49

        Bimbim Slank harapkan keterbukaan pada sistem royalti musik

        Bimbim Slank harapkan keterbukaan pada sistem royalti musik

        Sabtu, 20 September 2025 23:45

        Cara membuat konten podcast bagi pemula, hindari tiga kesalahan fatal

        Cara membuat konten podcast bagi pemula, hindari tiga kesalahan fatal

        Sabtu, 20 September 2025 23:44

        Deddy Mizwar optimistis Indonesia bisa jadi pusat industri film Islam

        Deddy Mizwar optimistis Indonesia bisa jadi pusat industri film Islam

        Sabtu, 20 September 2025 23:44

        The Changcuters getarkan aspal Pestapora

        The Changcuters getarkan aspal Pestapora

        Minggu, 7 September 2025 7:08

    • Pro-Bisnis
      • Yayasan AHM kolaborasi dengan masyarakat pekalongan lestarikan satwa Owa Jawa

        Yayasan AHM kolaborasi dengan masyarakat pekalongan lestarikan satwa Owa Jawa

        Jumat, 5 Desember 2025 9:08

        PLN Dorong Kualitas Pendidikan dan Produktivitas Industri Melalui Tambah Daya di Mempawah

        PLN Dorong Kualitas Pendidikan dan Produktivitas Industri Melalui Tambah Daya di Mempawah

        Kamis, 4 Desember 2025 22:32

        Kanwil Kemenkum Kalbar perkuat standarisasi layanan SKT partai politik

        Kanwil Kemenkum Kalbar perkuat standarisasi layanan SKT partai politik

        Kamis, 4 Desember 2025 22:30

        Kanwil Kemenkum Kalbar bahas harmonisasi raperbup Sintang

        Kanwil Kemenkum Kalbar bahas harmonisasi raperbup Sintang

        Kamis, 4 Desember 2025 22:29

        2.145 pos bantuan hukum desa/kelurahan di Kalbar resmi beroperasi

        2.145 pos bantuan hukum desa/kelurahan di Kalbar resmi beroperasi

        Kamis, 4 Desember 2025 22:28

    • Olahraga
      • SEA Games 2025, Timnas putri Indonesia antusias hadapi Thailand

        SEA Games 2025, Timnas putri Indonesia antusias hadapi Thailand

        Kamis, 4 Desember 2025 23:51

        Persib Bandung tak akan mudah kalahkan Borneo FC

        Persib Bandung tak akan mudah kalahkan Borneo FC

        Kamis, 4 Desember 2025 23:49

        Palace vs Strasbourg, Fiorentina vs AEK Athens

        Palace vs Strasbourg, Fiorentina vs AEK Athens

        Rabu, 26 November 2025 6:01

        Roma tantang Midtjylland, Villa vs Young Boys

        Roma tantang Midtjylland, Villa vs Young Boys

        Rabu, 26 November 2025 5:32

        Mantan kiper timnas Indonesia Ronny Pasla meninggal dunia

        Mantan kiper timnas Indonesia Ronny Pasla meninggal dunia

        Senin, 24 November 2025 14:04

    • Kesra
        • Pendidikan
        • Kesehatan
        • Lingkungan
        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Senin, 1 Desember 2025 19:36

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Senin, 24 November 2025 14:56

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Selasa, 4 November 2025 10:15

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Sabtu, 11 Oktober 2025 6:32

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Senin, 1 Desember 2025 17:11

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Rabu, 20 Agustus 2025 16:32

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        Senin, 18 Agustus 2025 5:58

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        Kamis, 24 Juli 2025 7:03

        Guru perlu pendekatan anak cegah dampak gim daring

        Guru perlu pendekatan anak cegah dampak gim daring

        Senin, 17 November 2025 7:58

        Pemprov Kalbar-BKKBN bersinergi percepat penurunan stunting

        Pemprov Kalbar-BKKBN bersinergi percepat penurunan stunting

        Sabtu, 15 November 2025 6:45

        Ledakan di SMA 72, peringatan untuk mencegah siswa terpapar kekerasan

        Ledakan di SMA 72, peringatan untuk mencegah siswa terpapar kekerasan

        Senin, 10 November 2025 8:54

        Siswa SMPN 1 Teluk Keramat antusias belajar dengan papan tulis intraktif bantuan Presiden

        Siswa SMPN 1 Teluk Keramat antusias belajar dengan papan tulis intraktif bantuan Presiden

        Rabu, 5 November 2025 14:37

        Ahli gizi mengingatkan pentingnya variasi protein untuk anak

        Ahli gizi mengingatkan pentingnya variasi protein untuk anak

        Selasa, 25 November 2025 10:05

        Singkawang  tampilkan dzikir nazam di Festival Muhibah Borneo Sarawak Malaysia

        Singkawang tampilkan dzikir nazam di Festival Muhibah Borneo Sarawak Malaysia

        Sabtu, 25 Oktober 2025 19:20

        BKKBN  melaksanakan program PASTI percepat penurunan stunting di Kalbar

        BKKBN melaksanakan program PASTI percepat penurunan stunting di Kalbar

        Jumat, 17 Oktober 2025 11:45

        Tubuh beri sejumlah sinyal ketika kekurangan zat besi

        Tubuh beri sejumlah sinyal ketika kekurangan zat besi

        Selasa, 14 Oktober 2025 11:07

        Aksi relawan peduli lingkungan di Pontianak

        Aksi relawan peduli lingkungan di Pontianak

        Jumat, 5 Desember 2025 0:26

        Kerusakan lingkungan perparah bencana, selain cuaca ekstrem

        Kerusakan lingkungan perparah bencana, selain cuaca ekstrem

        Kamis, 4 Desember 2025 9:16

        Presiden Prabowo belum tetapkan status bencana nasional

        Presiden Prabowo belum tetapkan status bencana nasional

        Rabu, 3 Desember 2025 2:49

        Anggota DPR dorong audit komprehensif untuk mencegah bencana terulang

        Anggota DPR dorong audit komprehensif untuk mencegah bencana terulang

        Rabu, 3 Desember 2025 2:47

    • Seputar COVID-19
      • Penegakan hukum dan edukasi warga pilar penting dalam mencegah karhutla

        Penegakan hukum dan edukasi warga pilar penting dalam mencegah karhutla

        Selasa, 12 Agustus 2025 14:37

        Wali Kota Surabaya terbitkan surat edaran waspada penularan COVID-19

        Wali Kota Surabaya terbitkan surat edaran waspada penularan COVID-19

        Minggu, 8 Juni 2025 16:24

        Pemkot Bandarlampung minta faskes meningkatkan kewaspadaan COVID-19

        Pemkot Bandarlampung minta faskes meningkatkan kewaspadaan COVID-19

        Minggu, 8 Juni 2025 16:17

        Pakar paru mengingatkan pentingnya update formulasi vaksin COVID-19

        Pakar paru mengingatkan pentingnya update formulasi vaksin COVID-19

        Minggu, 8 Juni 2025 16:16

        Wali Kota Surabaya terbitkan edaran untuk waspada penularan COVID-19

        Wali Kota Surabaya terbitkan edaran untuk waspada penularan COVID-19

        Minggu, 8 Juni 2025 16:15

    • Teknologi
        • Otomotif
        • Gadget
        • Iptek
        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Senin, 1 Desember 2025 19:36

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Senin, 24 November 2025 14:56

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Selasa, 4 November 2025 10:15

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Sabtu, 11 Oktober 2025 6:32

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Senin, 1 Desember 2025 17:11

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Rabu, 20 Agustus 2025 16:32

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        Senin, 18 Agustus 2025 5:58

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        Kamis, 24 Juli 2025 7:03

        Guru perlu pendekatan anak cegah dampak gim daring

        Guru perlu pendekatan anak cegah dampak gim daring

        Senin, 17 November 2025 7:58

        Pemprov Kalbar-BKKBN bersinergi percepat penurunan stunting

        Pemprov Kalbar-BKKBN bersinergi percepat penurunan stunting

        Sabtu, 15 November 2025 6:45

        Ledakan di SMA 72, peringatan untuk mencegah siswa terpapar kekerasan

        Ledakan di SMA 72, peringatan untuk mencegah siswa terpapar kekerasan

        Senin, 10 November 2025 8:54

        Siswa SMPN 1 Teluk Keramat antusias belajar dengan papan tulis intraktif bantuan Presiden

        Siswa SMPN 1 Teluk Keramat antusias belajar dengan papan tulis intraktif bantuan Presiden

        Rabu, 5 November 2025 14:37

        Ahli gizi mengingatkan pentingnya variasi protein untuk anak

        Ahli gizi mengingatkan pentingnya variasi protein untuk anak

        Selasa, 25 November 2025 10:05

        Singkawang  tampilkan dzikir nazam di Festival Muhibah Borneo Sarawak Malaysia

        Singkawang tampilkan dzikir nazam di Festival Muhibah Borneo Sarawak Malaysia

        Sabtu, 25 Oktober 2025 19:20

        BKKBN  melaksanakan program PASTI percepat penurunan stunting di Kalbar

        BKKBN melaksanakan program PASTI percepat penurunan stunting di Kalbar

        Jumat, 17 Oktober 2025 11:45

        Tubuh beri sejumlah sinyal ketika kekurangan zat besi

        Tubuh beri sejumlah sinyal ketika kekurangan zat besi

        Selasa, 14 Oktober 2025 11:07

        Aksi relawan peduli lingkungan di Pontianak

        Aksi relawan peduli lingkungan di Pontianak

        Jumat, 5 Desember 2025 0:26

        Kerusakan lingkungan perparah bencana, selain cuaca ekstrem

        Kerusakan lingkungan perparah bencana, selain cuaca ekstrem

        Kamis, 4 Desember 2025 9:16

        Presiden Prabowo belum tetapkan status bencana nasional

        Presiden Prabowo belum tetapkan status bencana nasional

        Rabu, 3 Desember 2025 2:49

        Anggota DPR dorong audit komprehensif untuk mencegah bencana terulang

        Anggota DPR dorong audit komprehensif untuk mencegah bencana terulang

        Rabu, 3 Desember 2025 2:47

        Toyota berikan sentuhan baru untuk Kijang Innova Zenix

        Toyota berikan sentuhan baru untuk Kijang Innova Zenix

        Senin, 8 September 2025 16:17

        GIIAS 2025 dihadiri 485.569 pengunjung

        GIIAS 2025 dihadiri 485.569 pengunjung

        Senin, 4 Agustus 2025 13:00

        JKIND sebar anjungan di beberapa titik pada pameran GIIAS

        JKIND sebar anjungan di beberapa titik pada pameran GIIAS

        Rabu, 30 Juli 2025 11:43

        Manfaat penting penggunaan dashcam pada kendaraan roda empat

        Manfaat penting penggunaan dashcam pada kendaraan roda empat

        Selasa, 29 Juli 2025 13:10

        Xiaomi 15T Series diluncurkan di Indonesia

        Xiaomi 15T Series diluncurkan di Indonesia

        Jumat, 3 Oktober 2025 14:38

        POCO C85 siap meluncur di Indonesia 9 September

        POCO C85 siap meluncur di Indonesia 9 September

        Minggu, 7 September 2025 7:09

        WhatsApp hadirkan fitur baru untuk melindungi pengguna dari penipuan

        WhatsApp hadirkan fitur baru untuk melindungi pengguna dari penipuan

        Rabu, 6 Agustus 2025 11:05

        POCO M7 Pro 5G menambah pilihan warna "Black", dilego Rp2 jutaan

        POCO M7 Pro 5G menambah pilihan warna "Black", dilego Rp2 jutaan

        Selasa, 22 Juli 2025 16:48

        Biznet perluas jaringan internet hingga Perbatasan Kalbar

        Biznet perluas jaringan internet hingga Perbatasan Kalbar

        Sabtu, 11 Oktober 2025 13:25

        Google pilih 800 mahasiswa untuk ikuti program pelatihan AI

        Google pilih 800 mahasiswa untuk ikuti program pelatihan AI

        Senin, 29 September 2025 16:35

        Data identitas 4,6 juta warga Jabar diklaim telah diretas

        Data identitas 4,6 juta warga Jabar diklaim telah diretas

        Minggu, 27 Juli 2025 23:28

        FKBI tanggapi kesepakatan pengelolaan data pribadi antara Indonesia dan AS

        FKBI tanggapi kesepakatan pengelolaan data pribadi antara Indonesia dan AS

        Kamis, 24 Juli 2025 10:03

    • Foto
      • Aksi relawan peduli lingkungan di Pontianak

        Aksi relawan peduli lingkungan di Pontianak

        Jumat, 5 Desember 2025 0:26

        Penertiban tambang ilegal TN Gunung Halimun Salak

        Penertiban tambang ilegal TN Gunung Halimun Salak

        Jumat, 5 Desember 2025 0:00

        Kemenhut bersama Polri bentuk satgas gabungan

        Kemenhut bersama Polri bentuk satgas gabungan

        Jumat, 5 Desember 2025 0:00

        Sebanyak 85 orang belum ditemukan akibat bencana alam di Agam

        Sebanyak 85 orang belum ditemukan akibat bencana alam di Agam

        Kamis, 4 Desember 2025 23:59

        Layanan Posyandu di Kabupaten Kubu Raya

        Layanan Posyandu di Kabupaten Kubu Raya

        Rabu, 3 Desember 2025 9:32

    • Video
      • Lapas & rutan di Kalbar mulai terapkan Instruksi prioritas Dirjen PAS

        Lapas & rutan di Kalbar mulai terapkan Instruksi prioritas Dirjen PAS

        Kamis, 4 Desember 2025 20:32

        Pelni Pontianak dapat dispensasi penambahan kapasitas penumpang Nataru

        Pelni Pontianak dapat dispensasi penambahan kapasitas penumpang Nataru

        Selasa, 2 Desember 2025 19:00

        BPDAS dukung penerapan kurikulum hijau di Kalbar

        BPDAS dukung penerapan kurikulum hijau di Kalbar

        Senin, 1 Desember 2025 18:47

        Perkuat logistik pangan, Bulog bangun empat gudang di Kalbar

        Perkuat logistik pangan, Bulog bangun empat gudang di Kalbar

        Jumat, 28 November 2025 16:22

        Bayi orang utan diselamatkan dari tambang emas ilegal di Ketapang

        Bayi orang utan diselamatkan dari tambang emas ilegal di Ketapang

        Rabu, 26 November 2025 12:49

    Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

    Senin, 30 Juni 2014 22:37 WIB

    Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait penanganan 10 perkara sengketa pemilihan kepala daerah di MK serta tindak pidana pencucian uang, Jakarta, Senin (30/6). (

    Jakarta (Antara Kalbar) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

    Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.

    "Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembanga MK," ungkap Suwidya.

    Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil.

    "Terdakwa dituntut dengan ancaman maksimal maka hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," tambah Suwidya.

    Dalam pertimbangnya, majelis memang melihat bahwa perbuatan Akil harus dihukum berat.

    "Setelah majelis bermusyararah, majelis sependeapat dengan dakwaan tuntutan penuntut umum mengingat perbuatan terdakwa yang berat khususnya terkait penyelenggaraan pilkada di daerah sehingga denda tidak relvan lagi karena terdakwa dituntut pidana maksimal sehingga pidana itu tidak dapat diganti lagi bila terdakwa tidak bisa membayar tuntutan denda itu," ungkap Suwidya.

    Akil dituntut berdasarkan enam dakwaan yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Pelembang dan Empat Lawang.

    Dalam sengketa pilkada Gunung Mas, Akil dianggap terbukti mendapat Rp3 miliar dari bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.

    Selanjutnya dalam sengketa pilkada Lebak, Akil dinilai mendapatkan Rp1 miliar dari calon bupati Lebak Amir Hamzah melalui pengacara mantan anak buah Akil, Susi Tur Andayani. Uang tersebut berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

    Dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil dinilai menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Palembang Romi Herton melalui rekening CV Ratu Samagat.

    Kemudian dalam sengketa pilkada kabupaten Empat Lawang, Akil mendapat Rp15,5 miliar melalui Muhtar Ependy dari bupati petahana Budi Antoni Aljufri.

    Dakwaan kedua juga berasal dari pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP yaitu penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Lampung Selatan, Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.

    "Dalam pilkada Lampung Selatan tidak ditemukan penerimaan uang untuk terdakwa sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti," kata anggota majelis hakim Sofialdi.

    Hakim menilai Akil tidak terbukti menerima Rp500 juta melalui Susi Tur Andayani yang berasal dari pasangan bupati terpilih Rycko Menoza dan Eki Setyanto.

    Sedangkan pada sengeketa pilkada kabupaten Buton Akil menerima Rp1 miliar dari pasangan calon bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang diberikan melalui rekening CV Ratu Samagat.

    Dalam [erkara sengketa pilkada kabupaten Pulau Morotai, Akil menerima Rp2,99 miliar dari calon bupati Rusli Sibua.

    Selanjutnya untuk pengurusan sengketa pilkada kabupaten Tapanuli Tengah, Akil menerima Rp1,8 miliar yang diberikan oleh bupati terpilih Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.

    Dakwaan ketiga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam sengketa pilkada Jawa Timur dan kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.

    Akil mendapatkan janji untuk menerima uang Rp10 miliar dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar Jawa Timur yang juga ketua bidang pemenangan pilkada Zainuddin Amali, namun sebelum janji itu terwujud Akil sudah ditangkap pada 2 Oktober 2013.

    Akil juga menerima Rp125 juta dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011 Alex Hesegem sebagai imbalan konsultasi mengenai perkara permohonan keberatan pilkada kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.

    Dakwaan keempat juga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam pengurusan sengketa pilkada Banten.

    Akil pun mendapatkan hadiah sejumlah Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dalam sengketa pilkada provinsi Banten yang dikirimkan ke rekening CV Ratu Samagat secara bertahap dengan keterangan "biaya transprotasi dan sewa alat berat serta "pembayaran bibit kelapa sawit".

    Dakwaan kelima adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif saat menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2010-2013.

    KPK menduga ada Rp161 miliar yang merupakan harta kekayaan Akil itu merupakan hasil tindak pidana korupsi sejak 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013.

    Namun majelis hakim tidak menyetujui semua harta tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang.

    "Menimbang mengenai pasal 55 ayat 1 ke-1 terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dengan saksi Muhtar Ependy berkaitan dengan penitipan uang sejumlah Rp35 miliar yang berasal dari pemberian pihak pemohon yang berperkara di MK, terkait sengketa pilkada di kabupaten Empat Lawang dan Palembang, majelis hakim tidak menemukan adanya hubungan kasualitas antara harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy dengan terdakwa selain Muhtar Ependy mentransfer Rp3,86 miliar ke rekening CV Ratu Samagat," kata anggota majelis hakim Alexander Marwata.

    Artinya hakim hanya melihat ada Rp129,86 miliar yang menjadi bagian tindak pidana pencucian uang Akil.

    "Tidak ditemukan alat bukti bahwa harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy adalah harta kekayaan terdakwa yang dititipkan ke Muhtar Ependy. Majelis hakim berpendapat secara yuridis hal itu menjadi tanggung jawab Muhtar Ependy secara pribadi sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan tanggung jawab terhadap harta kekayaan yang tidak dikuasainya dengan demikian unsur penyertaan tidak terpenuhi menurut hukum," tambah hakim Alexander.

    Dakwaan keenam berasal dari pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena diduga menyamarkan harta kekayaan hingga Rp22,21 miliar saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golkar 1999-2009 dan ketika masih menjadi hakim konstitusi di MK pada periode 2008-2010.

    Padahal penghasilan sebagai anggota DPR dan hakim konstitusi periode 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 dari gaji dan tunjangan hanya sebesar Rp7,08 miliar dengan pengeluaran rutin dari 2002-2010 adalah Rp6,041 miliar.

    "Terdapat ketidakwajaran dibanding penghasilan terdakwa yang menyimpang dari profil keuangan terdakwa," kata anggota majelis hakim Matheus Samiadji.

    Artinya secara total Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp152,07 miliar.

    Namun ada dua orang hakim yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yaitu hakim anggota III Sofialdi dan hakim anggota IV Alexander Marwata.

    "Tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan saksi Chairun Nisa tidak terpenuhi karena Chairun Nisa adalah penerimaan terhadap chairun nisa sendiri sebesar Rp75 juta dari Hambit Bintih bukan terhdap bersama-bersama dengan dengan hakim, dalam posisi ini Chairun Nisa tergolong pihak yang memberi janji sebesar Rp3 miliar atas permintaan Hambit Bintih," kata anggota hakim Sofialdi.

    Sofialdi juga keberatan dengan peran Susi Tur Andayani yang dalam putusan perkaranya adalah sebagai pihak pemberi dan bukan bukan kawan peserta dalam pilkada Lebak.

    "Disenting opinion kedua adalah penutut umum KPK tidak punya wewenang untuk TPPU sebagaimana dakwaan kelima dan
    dakwaan keenam karena KPK sendiri dalam UU ini tidak punya kewenangan terhadap penyelidikan dan penyidikan, sehingga dakwaan tersebut harus batal dengan sendirinya dan tidak bisa dipersalahkan," tambah Sofialdi.

    Sedangkan hakim Alexander Marwata berpendapat bahwa tindak pidana asal dalam TPPU perlu dibuktikan lebih dulu dan tidak bisa hanya dugaan.

    "Menurut hakim anggota 4 penyidik masih punya utang untuk pelaku tindak pidana untuk menyidik pidana asal. KPK memiliki kewenangan tindak pidana asal yang merupakan tindak pidana korupsi bukan tindak pidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, tidak bisa hanya diduga tanpa membuktikan tindak pidana korupsi yang mana jika demikian akan menimbulkan keraguan pada pengadilan tindak pidana korupsi," kata hakim Alexander.

    Atas vonis tersebut Akil menyatakan banding.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Zaenal A.
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Akil Mochtar

    Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Akil Mochtar

    27 November 2014 10:18

    PPATK: Gugatan Akil Lemahkan Pemberantasan TPPU-Tipikor

    PPATK: Gugatan Akil Lemahkan Pemberantasan TPPU-Tipikor

    9 Oktober 2014 15:35

    KPK Cegah Istri Akil Pergi Keluar Negeri

    KPK Cegah Istri Akil Pergi Keluar Negeri

    8 Oktober 2014 17:06

    Akil Mochtar Tak Dihadirkan Dalam Sidang di MK

    Akil Mochtar Tak Dihadirkan Dalam Sidang di MK

    29 Agustus 2014 16:56

    Dhohir Farisi Gantikan Akil Mochtar di FPTI

    Dhohir Farisi Gantikan Akil Mochtar di FPTI

    22 Agustus 2014 16:00

    Akil Tunjukkan Kepalan Tinju Saat Coblos

    Akil Tunjukkan Kepalan Tinju Saat Coblos

    9 Juli 2014 11:56

    ICW: Vonis Akil Sesuai Dengan Harapan Masyarakat

    ICW: Vonis Akil Sesuai Dengan Harapan Masyarakat

    1 Juli 2014 16:25

    Ini Daftar Harta yang Harus Dikembalikan ke Akil Mochtar

    Ini Daftar Harta yang Harus Dikembalikan ke Akil Mochtar

    1 Juli 2014 14:47

    Terpopuler

    Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

    Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

    Wali kota lepas 600 peserta SMARTFREN Fun Run Pontianak 2025

    Wali kota lepas 600 peserta SMARTFREN Fun Run Pontianak 2025

    Hujan masih berpeluang turun di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Hujan masih berpeluang turun di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Pemkot Pontianak gelontorkan bantuan operasional RT-RW di Pontianak Utara

    Pemkot Pontianak gelontorkan bantuan operasional RT-RW di Pontianak Utara

    Bank Kalbar berhasil sebet dua Penghargaan di PTBI 2025

    Bank Kalbar berhasil sebet dua Penghargaan di PTBI 2025

    Top News

    • Electrifying lifestyle wujudkan transformasi energi bersih Kalbar

      Electrifying lifestyle wujudkan transformasi energi bersih Kalbar

      12 jam lalu

    • Polda Kalbar menindak 6.902 pelanggaran selama Operasi Zebra Kapuas

      Polda Kalbar menindak 6.902 pelanggaran selama Operasi Zebra Kapuas

      12 jam lalu

    • Pemkab Kubu Raya mewajibkan perangkat daerah buat satu inovasi setiap tahun

      Pemkab Kubu Raya mewajibkan perangkat daerah buat satu inovasi setiap tahun

      12 jam lalu

    • Wali Kota Pontianak diganjar penghargaan atas layanan Posbakum hingga tingkat kelurahan

      Wali Kota Pontianak diganjar penghargaan atas layanan Posbakum hingga tingkat kelurahan

      18 jam lalu

    • Tiga sekolah di Pontianak raih penghargaan Satpen Ramah Disabilitas Nasional

      Tiga sekolah di Pontianak raih penghargaan Satpen Ramah Disabilitas Nasional

      3 Desember 2025 16:57

    Antara News kalbar
    kalbar.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kalbar
    • Ekonomi
    • Sospolhukam
    • Travel & Budaya
    • Pro-Bisnis
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA