Jakarta (Antara Kalbar) - Mantan Ketua Hakim Konstitusi Akil Mochtar meminta agar kewarganegaraannya dicabut.
"Sesungguhnya saya ingin bukan hanya dijatuhkan pencabutan hak memilih dan dipilih, tapi juga dijatuhkan hak kewarganegaraan saya sebagai Warga Negara Indonesia karena sesunguhnya dengan hukuman tambahan ini saya tidak punya arti apa-apa sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Jadi saya juga meminta agar saya divonis agar kewarganegaraan saya sebagai WNI dicabut," kata Akil dalam pembacaan nota pembelaan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Akil dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang dituntut maksimal yaitu pidana seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Dalam sidang tuntutan pekan lalu, jaksa meminta pidana tambahan terhadap Akil yaitu pencabutan hak memilih dan memilih dalam pemilihan umum yang ditentukan menurut aturan umum.
"Pidana tambahan mencabut hak-hak tertentu merupakan hukuman peninggalan kolonial yang tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan karena mematikan hak-hak sipil warga negara dimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 huruf b ayat 1," tambah Akil.
Akil saat menutup nota pembelaannya mengutip sajak penyair WS Rendra berjudul "Batu tanpa hati".
"Mereka adalah batu tanpa hati, kita adalah air yang mengalir, maka air akan mengikis batu," kata Akil.