Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara Kalbar) - Majelis hakim dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi memerintahkan pengembalian sebagian harta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang divonis bersalah dengan penjara seumur hidup dalam perkara penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengenai barang-barang bukti yang akan dirampas terhadap terdakwa khususnya keberatan hakim anggota 4, majelis hakim menetapkan sebagian pengembalian barang bukti sebagaimana amar putusan," kata Ketua majelis hakim dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Suwidya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.
Akil dalam perkara ini divonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Harta Akil yang wajib dikembalikan adalah harta yang terkait dalam TPPU yaitu
1. Uang sejumlah Rp4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak No rekening 0075902977 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp1.000.050.000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi
2. Uang Rp3,79 miliar yang tersimpan Bank Mandiri cabang Pontianak No rekening 146-00-0432858-4 atas nama Akil Mochtar dikurangi Rp2,6 miliar yang diduga hasil tipikor
3. Uang sejumlah Rp3,349 miliar yang tersimpan pada Bank BCA cabang pontianak No rek 1710434006 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangani Rp2.096.000.000 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi
4. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova biru metalik B 1693 SZJ
5. 1 unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik No polisi B 420 DAY yang dibeli dari pengacara Akil dan diterima secara tunai
6. 1 bidang tanah dan bangunan di Gang Karya Baru No 20 Pontianak dengan nilai Rp1,951 miliar yang diperoleh Akil sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi
7. Deposito di BRI 124501001326407 Rp1,5 miliar
8. Deposito di BRI 124501000347403 Rp1,5 miliar
9. 1 unit mobil Audi hitam 8243 KIL dari hasil tukar tambah mobil Toyota Harrier milik terdakwa yang dijual Rp560 juta ditambah Rp350 juta