Sungai Raya (Antara Kalbar) - Gugatan tim Muda-Harjo atas indikasi politik uang dan ketidaknetralan KPU dalam pilkada Kubu Raya memasuki tahap sidang penyampaian berkas di Mahkamah Konstitusi.

"Pada sidang tahap pertama ini sudah bisa dilihat penggugat (Muda-Harjo) sepertinya tidak siap karena mereka meminta waktu untuk memperbaiki berkas laporan," kata Kuasa Hukum Rusman li-Suhermanus, Arteria Dahlan, usai sidang di MK, Kamis.

Dia menyatakan tim dari kliennya telah difitnah dan telah terjadi rekayasa hukum dari tim Muda-Harjo. Seharusnya, lanjut Arteria, pada sidang pertama itu membahas fakta dan bukti, namun sayangnya Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki bukti.

"Kami menilai ini suatu hal yang luar biasa dan belum pernah ada dimana MK memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki buktinya. Untuk menghadapi tuntutan penggugat kita juga telah mempersiapkan bukti-bukti yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang Muda sebagai bupati yang juga akan kita sampaikan kepada mK," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Muda-Harjo, Agus Dwiwarsono menyatakan pihaknya sengaja meminta waktu kepada MK untuk memperbaiki bukti karena banyak bukti-bukti baru yang ditemukan oleh tim Muda-Harjo yang akan memperkuat gugatan mereka.

"Bukti-bukti ini akan kita sampaikan kepada MK besok, dan pada sidang kedua yang akan dilaksanakan Senin nanti, kita akan membawa saksi dan bukti pendukung yang memperkuat tuntutan kita," katanya.

Menurutnya, pemintaan waktu untuk memperbaiki bukti tersebut bukanlah suatu hal yang aneh karena sidang di MK itu baru memasuki tahap awal tentang penyampaian bukti.

"Makanya hakim sidang memberikan waktu kepada kita, karena tadi pagi kita kembali menerima bukti baru yang tentunya bisa memperkuat tuntutan kita," tuturnya.

Dia mengatakan, terkait dengan tudingan dari tim Rusman Ali-Suhermanus yang menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang Muda sebagai Bupati, menurutnya adalah hal yang wajar saja bila itu dilontarkan oleh kuasa hukum pihak terkait.

"Namun, itu tentu harus didasarkan pada bukti yang jelas, bukan asal sebut saja," katanya.

Agus memaparkan, setelah pihaknya melakukan penyaringan dan inventarisir bukti dan saksi, sekarang ada 291 bukti yang sudah disampaikan kepada MK dan sudah P21.

Menurutnya, berbagai persiapan dan berkas dari dugaan politik uang dan ketidak netralan penyelenggara pemilukada akan disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Muda-Harjo kepada majelis hakim MK untuk diproses lebih lanjut.

Terkait dengan dugaan politik uang tersebut, tim pasangan Muda-Harjo menyatakan tidak menandatangani Berita Acara hasil pleno perhitungan suara di tingkat PPS maupun PPK dan KPU dengan alasan ketidak-netralan anggota PPS dan PPK.

"Kita menemukan adanya tinta palsu, formulir C6 dicetak melebihi DPT, tidak diberitahukannya berapa jumlah surat suara yang dicetak, rusak dan pemusnahan barang bukti serta waktu penyebaran. Kami juga akan melaporkan KPUD Kubu Raya secara kelembagaan serta orang per-orang dengan melayangkan nota keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memecat anggota KPU karena tidak netral serta berpihak kepada pasangan tertentu," tuturnya.

Agus mengatakan pihaknya juga menemukan anggota KPPS menjadi anggota tim pemenangan pasangan tertentu.

"Selain itu, kami juga menemukan 351 temuan money politik berbagai ragamnya, 98 persen berupa uang. Jumlahnya beragam dari 25 ribu, 40 ribu, 50 ribu, 100 ribu bahkan ada 15 juta untuk satu orang di satu TPS. Kami perkirakan ada yang lebih dari itu, makanya kami menuntut Panwas di seluruh tingkatan bekerja lebih giat lagi karena kami sudah melaporkannya di semua tingkatan," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013