Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Kesehatan Kota Pontianak menyatakan, akan menambah satu klinik terapi untuk berhenti merokok dari sebelumnya satu, tahun 2014, kata Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular Dinkes kota setempat, Mayani.

"Kami akan melakukan penambahan klinik untuk terapi berhenti merokok di Puskesmas Purnama, sehingga saat ini juga telah dilakukan pelatihan bagi petugasnya," kata Mayani di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, dengan dibukanya pelayanan klinik terapi berhenti rokok bisa dimanfaatkan masyarakat umum yang ingin berhenti merokok.

"Pelayanan terapi berhenti merokok kami berikan secara gratis, dan memang butuh waktu bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok itu," ujarnya.

Dia berharap, dengan telah dibukanya pelayanan terapi untuk berhenti merokok, maka bisa mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mencegah peningkatan perokok pemula dan mengurangi jumlah perokok, sehingga menurunkan angka kesakitan.

Fasilitas klinik terapi untuk berhenti merokok yang nantinya ada di Purnama sama dengan yang dimiliki pada klinik Jendral Urip, seperti fasilitas konsultasi, pengobatan, terapi dengan metode SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique).

Mayani menambahkan, dari hasil penelitiannya, berhenti merokok dengan metode terapi dibanding menggunakan obat jauh berbeda. Kalau berhenti merokok dengan menggunakan obat efeknya hanya sebentar, serta mahal, sementara dengan terapi, meskipun harus sering melakukan konsultasi, tetapi hasilnya dalam jangka panjang.

(A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013