Jakarta (Antara Kalbar) - Direktur Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (RAYA) Indonesia Hery Chariansyah mengatakan larangan iklan rokok merupakan bentuk perlindungan dan pemenuhan akan hak anak.
"Terkait iklan rokok, pemerintah dan DPR abai terhadap perlindungan anak. Padahal UUD menyebutkan wajib melindungi hak konstitusional anak untuk tumbuh dan berkembang," kata Hery dalam konferensi pers Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk pengendalian tembakau dan Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Rabu.
Dia beralasan bahwa iklan rokok dibuat untuk menjerat perokok pemula sehingga yang dibutuhkan industri rokok adalah pencitraan bahwa rokok itu sesuatu yang keren.
Iklan rokok yang dimaksud bukan hanya dalam bentuk iklan sebenarnya yang ada di media massa, tapi juga dalam bentuk terselubung seperti sponsor.
"Hampir semua acara anak muda disponsori rokok seperti olahraga, acara musik dan lainnya. Ini mengancam anak muda kita. Seharusnya pemerintah dapat hadir dengan melarang iklan rokok," tambah dia.
Ditambah lagi Indonesia akan menghadapi bonus demografi yaitu usia produktif lebih banyak dari pada usia non-produktif pada 2020. Jika anak-anak sekarang yang berusia di bawah 20 tahun sudah menjadi perokok aktif, pada 2020 mereka akan menjadi generasi yang berpenyakitan.
"Bukan bonus demografi yang kita dapat, malah bencana demografi. Karena itu mulai sekarang mereka harus dilindungi dari rokok. Kita punya kesempatan itu lewat regulasi yang sedang diproses saat ini," ujar dia.
Dia juga menyayangkan bahwa Indonesia sangat terlambat dalam melarang iklan rokok dibandingan negara lain. Bahkan Indonesia adalah negara satu-satunya di ASEAN yang belum melarang iklan rokok.
Dia mencontohkan Singapura yang sudah melarang iklan rokok sejak 1997, begitu juga Malaysia yang sudah memulai sejak 1992.
Koalisi Masyarakat Sipil bersama Angkatan Muda Muhammadiyah berkomitmen untuk mengawal RUU Penyiaran terkait dengan larangan iklan rokok agar menjadi undang-undang guna membendung generasi muda dari bahaya rokok.
Dalam draft RUU Penyiaran pada Desember 2016 Pasal 61 dan 142 dijelaskan bahwa siaran iklan dilarang menyiarkan rokok, minuman keras dan zat adiktif lainnya.