Jakarta (Antara Kalbar) - Direktur Rumah Kajian dan Advokasi
Kerakyatan (RAYA) Indonesia Hery Chariansyah mengatakan larangan iklan
rokok merupakan bentuk perlindungan dan pemenuhan akan hak anak.
"Terkait iklan rokok, pemerintah dan DPR abai terhadap perlindungan
anak. Padahal UUD menyebutkan wajib melindungi hak konstitusional anak
untuk tumbuh dan berkembang," kata Hery dalam konferensi pers Koalisi
Nasional Masyarakat Sipil untuk pengendalian tembakau dan Pemuda
Muhammadiyah di Jakarta, Rabu.
Dia beralasan bahwa iklan
rokok dibuat untuk menjerat perokok pemula sehingga yang dibutuhkan
industri rokok adalah pencitraan bahwa rokok itu sesuatu yang keren.
Iklan rokok yang dimaksud bukan hanya dalam bentuk iklan sebenarnya
yang ada di media massa, tapi juga dalam bentuk terselubung seperti
sponsor.
"Hampir semua acara anak muda disponsori rokok
seperti olahraga, acara musik dan lainnya. Ini mengancam anak muda kita.
Seharusnya pemerintah dapat hadir dengan melarang iklan rokok," tambah
dia.
Ditambah lagi Indonesia akan menghadapi bonus demografi
yaitu usia produktif lebih banyak dari pada usia non-produktif pada
2020. Jika anak-anak sekarang yang berusia di bawah 20 tahun sudah
menjadi perokok aktif, pada 2020 mereka akan menjadi generasi yang
berpenyakitan.
"Bukan bonus demografi yang kita dapat, malah
bencana demografi. Karena itu mulai sekarang mereka harus dilindungi
dari rokok. Kita punya kesempatan itu lewat regulasi yang sedang
diproses saat ini," ujar dia.
Dia juga menyayangkan bahwa
Indonesia sangat terlambat dalam melarang iklan rokok dibandingan negara
lain. Bahkan Indonesia adalah negara satu-satunya di ASEAN yang belum
melarang iklan rokok.
Dia mencontohkan Singapura yang sudah melarang iklan rokok sejak 1997, begitu juga Malaysia yang sudah memulai sejak 1992.
Koalisi Masyarakat Sipil bersama Angkatan Muda Muhammadiyah
berkomitmen untuk mengawal RUU Penyiaran terkait dengan larangan iklan
rokok agar menjadi undang-undang guna membendung generasi muda dari
bahaya rokok.
Dalam draft RUU Penyiaran pada Desember 2016
Pasal 61 dan 142 dijelaskan bahwa siaran iklan dilarang menyiarkan
rokok, minuman keras dan zat adiktif lainnya.
Larangan Iklan Rokok Bentuk Bentuk Perlindungan Terhadap Anak
Rabu, 25 Januari 2017 14:51 WIB