Jakarta (Antara Kalbar) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan aturan larangan kredit pemilikan rumah (KPR) inden untuk rumah kedua dan seterusnya akan menyehatkan pasar perumahan khususnya dalam pembiayaan.

"Secara substansi, aturan Bank Indonesia ini harus dicermati secara bijaksana karena akan menjadikan pasar perumahan nasional menjadi lebih sehat," kata Direktur IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Ali, saat ini terdapat pola pembiayaan dari pengembang yang rawan terhadap penyelewengan dana yang disalurkan akibat diperbolehkannya KPR inden atau memberikan uang sebelum rumah yang diperjualbelikan dibangun.

Selain memperoleh kredit konstruksi dari perbankan, ujar dia, pengembang juga akan memperoleh pencairan dana sehingga dimungkinakn perbankan memberikan pembiayaan yang bertumpuk.

Ali berpendapat dana yang melimpah itu seharusnya digunakan untuk membangun rumah, tidak malah dibelanjakan pengembang untuk membeli tanah lain tanpa pengaturan arus kas yang baik sehingga pengembang berpotensi terkena kredit macet.

"Yang dirugikan pastilah konsumen. Dengan aturan ini, maka pihak perbankan pun seharusnya dapat lebih mempermudah dalam pengucuran kredit konstruksi agar pembangunan rumah pengembang tidak terhambat," katanya.

Ia mengingatkan berdasarkan data Bank Indonesia diperkirakan lebih dari 35 persen nasabah KPR memiliki lebih dari dua buah KPR.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013