Jakarta (Antara Kalbar) - Mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding salah satu menteri mengintervensi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.

"Ini untuk yang mengambil uang Hambalang, proyek E-KTP, ada seorang menteri yang selalu mengintervensi, supaya surat 'multiyears' keluar di proyek E-KTP, di proyek Hambalang, nah menteri itu suka memarahi menteri, (inisial) SS-lah," kata Nazaruddin saat tiba di gedung KPK Jakarta.

Namun KPK memeriksa Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief yang menemani Nazar tidak menjelaskan identitas menteri yang dimaksud Nazaruddin.

"Soal (inisial) itu bagaimana fakta dalam BAP saja, saya tidak bisa komentar, karena sifatnya pro yustisia, saya akan mendampngi Nazar untuk (membuat) BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini," kata Elsa.

Elza mengaku bahwa menteri SS menurut Nazaruddin mengintervensi pejabat Kementerian Keuangan.

"Jadi ada menteri yang mengintervensi Pak Agus dan Ibu Anny dalam proyek Hambalang," jelas Elza.

Agus yang dimaksud adalah mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Anny adalah Anny Ratnawati yang pada saat proyek Hambalang berlangsung menjabat sebagai Dirjen Anggaran kementerian keuangan.

Elza pun mengaku memberikan data misalnya terkait tuduhan Nazar mengenai korupsi dalam proyek E-KTP.

"Saya ini mau memberikan data seperti yang saya janjikan, bahwa masalah E-KTP, di situ ada ISO (Internasional Standar Operation) bodong, indikasi-indikasinya bisa saya serahkan di sini," ungkap Elza.

Nazaruddin sebelumnya pernah membeberkan mengenai sejumlah kasus dugaan korupsi di lembaga pemerintah.

Keduabelas proyek tersebut yaitu pertama proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun yang diduga melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan anggota Komisi II DPR, kedua adalah proyek pengadaan pesawat Merpati MA 60 senilai 200 juta dolar AS yang disebut Nazaruddin mengalir ke sejumlah anggota DPR termasuk Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto dan anggota badan anggaran dari PDI-P Olly Dondokambey.

Ketiga adalah proyek gedung pajak senilai Rp2,7 triliun yang  dimenangkan oleh PT Adhi Karya dengan keterlibatan Olly Dondokambey, keempat proyek PLTU Kalimantan Timur senilai Rp2,3 triliun pada 2010-2011 yang juga dimenangkan PT Adhi Karya.

Kelima proyek PLTU Riau senilai Rp1,3 triliun, keenam proyek Diklat Mahkamah Konstitusi senilai Rp200 miliar, ketujuh proyek pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi senilai Rp300 miliar yang dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan berdasarkan penunjukkan langsung dengan dugaan uang mengalir 7 persen ke beberapa anggota Komisi III DPR.

Kedelapan proyek kilang unit refenery unit IV Cilacap senilai 930 juta dolar AS, kesembilan proyek simulator SIM yang disebut melibatkan anggota DPR yaitu Herman Heri (PDI-P), Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsuddin (Partai Golkar) dan Benny K Harman (Partai Demokrat).

Kesepuluh adalah proyek pengadaan fasilitas olahraga di Hambalang senilai Rp9 miliar, kesebelas proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta terakhir proyek pengadaan dan distribusi baju hansip di Kementerian Dalam Negeri yang disebut melibatkan Setya Novanto.

Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung terkait kasus korupsi pembangunan venue SEA Games Palembang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013