Jakarta (Antara Kalbar) - Terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin mengungkapkan 11 kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang ia sebut menyeret sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Yang saya beritahukan ada 11 proyek, saya berjanji kepada rakyat Indonesia, saya buka semua yang saya tahu, saya tidak mau menambahi atau mengurangi," kata Nazaruddin seusai diperiksa KPK selama sekitar sembilan jam di Jakarta, Rabu.
Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung tersebut datang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang saham PT Garuda Indonesia.
Sejumlah proyek yang ia sebutkan antara lain adalah proyek pengadaan KTP elektronik, pesawat Merpati MA-60 serta proyek-proyek pembangunan gedung institusi pemerintah.
"Saya buka bagi-bagi uang di proyek e-KTP, proyek Merpati MA-60 yaitu proyek fiktif yang nilainya hampir Rp2 triliun, penunjukkan langsung proyek gedung MK (Mahkamah Konstitusi) senilai Rp300 miliar, gedung diklat (pendidkan dan latihan) MK senilai Rp200 miliar, saya buka juga proyek pembangunan gedung pajak yang dibagi-bagi 'fee'nya, semua saya buka," ungkap Nazar.
Ia juga mengungkapkan kepada siapa uang komisi atau fee tersebut dibagikan yaitu kepada sejumlah anggota DPR.
(D17/R Chaidir)