Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membidik tersangka lain pascatertangkapnya HS, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, karena diduga melakukan pungutan liar terkait keluar-masuk barang dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya melalui wilayah itu.

"Kemungkinan besar tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, tidak hanya HS," kata Asintel Kejati Kalbar Lumumba Tambunan di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan pihaknya terus mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kejati Kalbar mengatakap tersangka HS karena diduga telah melakukan pungutan liar terhadap keluar-masuknya barang, baik dari Indonesia (Kalbar) ke Sarawak, Malaysia, maupun sebaliknya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013