Jakarta (Antara Kalbar) - Tiga hakim akan menjalani sidang Majelis Kahormatan Hakim (MKH) dengan rekomendasi pemberhentian oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
"MA dan KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan MKH," demikian siaran pers MKH yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Hakim tersebut Vica Natalia di Pengadilan Negeri Jombang, yang direkomendasikan MA pemberhentian tidak dengan hormat, Raja MG Lumban Tobing Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang direkomendasikan KY pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Selain itu Sintong Monogari Siahaan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun oleh KY.
Ketiganya diduga melakukan pelanggaran perilaku dan kode etik hakim.
Komisioner KY Taufiqurrahman mengungkapkan bahwa hakim Vica diduga melakukan perbuatan asusila, sedangkan Hakim Raja diduga menggunakan narkoba dan Hakim Sintong diduga cabul.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"MA dan KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan MKH," demikian siaran pers MKH yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Hakim tersebut Vica Natalia di Pengadilan Negeri Jombang, yang direkomendasikan MA pemberhentian tidak dengan hormat, Raja MG Lumban Tobing Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang direkomendasikan KY pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Selain itu Sintong Monogari Siahaan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun oleh KY.
Ketiganya diduga melakukan pelanggaran perilaku dan kode etik hakim.
Komisioner KY Taufiqurrahman mengungkapkan bahwa hakim Vica diduga melakukan perbuatan asusila, sedangkan Hakim Raja diduga menggunakan narkoba dan Hakim Sintong diduga cabul.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013