Sintang (Antara Kalbar) - Hampir semua pendirian swalayan di Kota Sintang tabrak aturan, kata Kasi Pengawasan Perizinan Industri dan Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Dapot Siahaan.
Ia menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, pendirian swalayan sebenarnya tidak bisa sembarangan. Begitu juga untuk operasionalnya, swalayan baru boleh beroperasional jika sudah mengantongi perizinan usaha.
“Namun di Kabupaten Sintang ini, dalam pendirian swalayan seringkali aturan ditabrak,†katanya.
Dia menjelaskan di tingkat Kabupaten, pendirian swalayan harus mengacu pada Permendag 53/m-DAG/PER 12/2008 yang intinya pemberian izin pendirian swalayan di tingkat kabupaten memang menjadi kewenangan bupati, tapi berdasarkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM. Menteri-menteri ini akan memberikan pertimbangan kelayakan dari sisi tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga, kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk dan pertimbangan lainnya.
“Letak swalayan pun tidak bisa berdiri di sembarang tempat. Letak swalayan harus masuk dalam rencana tata ruang kota. Sementara dalam rencana tata ruang Kota Sintang tidak ada kawasan yang ditetapkan menjadi letak swalayan,†tuturnya.
Ditegaskannya, swalayan tidak boleh tumbuh di sembarang tempat karena dapat membunuh pedagang-pedagang tradisional yang ada di sekitarnya. Karena itu, letak swalayan tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. Tapi yang terjadi di Kota Sintang, swalayan tumbuh di sembarang tempat.
“Sudah menjadi tugas pemerintah melindungi pedagang-pedagang kecil agar tidak mati karena adanya pedagang besar yang meraih banyak pelanggan,†tegasnya.
Aturan ini juga, lanjutnya, demi pemerataan pendapatan masyarakat. Mengenai izin bangunan, semua swalayan di Kota Sintang juga telah melanggar aturan. Swalayan-swalayan yang ada di Kota Sintang, izin bangunannya merupakan bangunan ruko yang dirombak sendiri menjadi swalayan. Padahal ini tidak boleh karena penggunaannya sudah tidak sesuai dengan izin bangunan yang dikeluarkan.
“Coba lihat, swalayan yang ada di Kota Sintang, bangunannya merupakan bangunan ruko dan dirombak. Ada empat ruko yang dijadikan satu dan ada lima ruko yang dijadikan satu. Seharusnya swalayan, izin bangunannya ya swalayan,†katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Ia menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, pendirian swalayan sebenarnya tidak bisa sembarangan. Begitu juga untuk operasionalnya, swalayan baru boleh beroperasional jika sudah mengantongi perizinan usaha.
“Namun di Kabupaten Sintang ini, dalam pendirian swalayan seringkali aturan ditabrak,†katanya.
Dia menjelaskan di tingkat Kabupaten, pendirian swalayan harus mengacu pada Permendag 53/m-DAG/PER 12/2008 yang intinya pemberian izin pendirian swalayan di tingkat kabupaten memang menjadi kewenangan bupati, tapi berdasarkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM. Menteri-menteri ini akan memberikan pertimbangan kelayakan dari sisi tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga, kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk dan pertimbangan lainnya.
“Letak swalayan pun tidak bisa berdiri di sembarang tempat. Letak swalayan harus masuk dalam rencana tata ruang kota. Sementara dalam rencana tata ruang Kota Sintang tidak ada kawasan yang ditetapkan menjadi letak swalayan,†tuturnya.
Ditegaskannya, swalayan tidak boleh tumbuh di sembarang tempat karena dapat membunuh pedagang-pedagang tradisional yang ada di sekitarnya. Karena itu, letak swalayan tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. Tapi yang terjadi di Kota Sintang, swalayan tumbuh di sembarang tempat.
“Sudah menjadi tugas pemerintah melindungi pedagang-pedagang kecil agar tidak mati karena adanya pedagang besar yang meraih banyak pelanggan,†tegasnya.
Aturan ini juga, lanjutnya, demi pemerataan pendapatan masyarakat. Mengenai izin bangunan, semua swalayan di Kota Sintang juga telah melanggar aturan. Swalayan-swalayan yang ada di Kota Sintang, izin bangunannya merupakan bangunan ruko yang dirombak sendiri menjadi swalayan. Padahal ini tidak boleh karena penggunaannya sudah tidak sesuai dengan izin bangunan yang dikeluarkan.
“Coba lihat, swalayan yang ada di Kota Sintang, bangunannya merupakan bangunan ruko dan dirombak. Ada empat ruko yang dijadikan satu dan ada lima ruko yang dijadikan satu. Seharusnya swalayan, izin bangunannya ya swalayan,†katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013