Sintang (Antara Kalbar) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang mengungkapkan pembangunan Pasar Inpres akan dimulai tahun ini dengan dana yang tersedia sekitar Rp12 miliar.
"Pembangunan Pasar Inpres ini rencananya akan dilaksanakan dengan menggunakan tahun jamak selama dua tahun," kata Kepala Bidang Pasar dan Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Junaidi.
Dikatakan Junaidi, pembangunan Pasar Inpres akan menelan biaya sekitar Rp27,5 miliar. Proyek pembangunan Pasar Inpres tersebut akan ditender pada bulan Februari atau Maret mendatang.
Sementara itu para pedagang yang menempati kios pasar sementara di Pasar Inpres Sintang diharapkan benar-benar menempatinya. Junaidi mengancam akan mengembok kios Pasar Sementara jika pedagang membiarkan atau tidak menempatinya.
Tidak hanya mwengembok, Kepala Bidang Pasar dan Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Junaidi juga mengancam tidak akan memberikan kios Pasar Inpres yang baru kepada para pedagang yang tidak menempati kios pasar sementara.
“Jika kios pasar sementara tidak ditempati, jangan salahkan Pemkab Sintang kalau pedagang tersebut tidak diberi kios di Pasar Inpres yang baru. Kami juga akan segera menggembok kios pasar sementara yang tidak ditempati para pedagang,†tegasnya.
Ia mengatakan dalam waktu dekat Disperindagkop akan melakukan pendataan terhadap kios pasar sementara yang tidak ditempati. Setelah pendataan ini, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang akan langsung menggemboknya.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Achamd Sutarmin meminta pelaksanaan pembangunan Pasar Inpres ini tidak boleh memakan waktu yang panjang sebab pasar tersebut memiliki multi efek, diantaranya efek memacu pertumbuhan ekonomi sektor riil, sebagai stabilitas ekonomi keluarga khususnya pedagang dan juga sebagai sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang.
“Dalam pembangunan pasar ini, Pemkab Sintang wajib memperhatikan kenyamanan berjual beli dan memberikan akses yang merata bagi para pedagang untuk dikunjungi para pembeli sehingga tidak hanya bicara tentang estetika atau keindahan pasar saja tapi mengabaikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi pedagang,†tegasnya.