Jakarta (Antara Kalbar) - Ombudsman Republik Indonesia menilai sejumlah lembaga negara dan pemerintah masih mengabaikan undang-undang tentang peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Ombudsman melakukan penelitian kepatuhan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada sejumlah lembaga dan kementerian yang salah satu hasilnya menunjukkan sebanyak 60,5 persen lembaga negara dan pemerintah tidak memajang janji layanan dan maklumat pelayanan," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di kantornya, Selasa.

Lebih lanjut, masih menurut Danang, sebanyak 39,5 persen lembaga negara dan pemerintah memasang maklumat pelayanan baik secara elektronik atau manual.

"Pemasangan maklumat itu wajib dipajang agar publik mengetahui tentang pelayanan. Hal tersebut merupakan salah satu tolok ukur kepastian terhadap pelayanan bagi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang yang berlaku," katanya.

Sementara itu untuk standar pelayanan, sebanyak 44,7 persen lembaga tidak memasang standar waktu pelayanan dan sisanya 55,3 persen memasangnya dalam bentuk media elektronik atau manual.

Sedangkan mengenai prosentase lembaga yang memasang informasi biaya pelayanan terdapat 57,9 persen lembaga yang belum memasang info tersebut dan 42,1 persennya sudah memasang di ruang unit pelayanan publik.

Hasil penelitian itu berdasarkan survei Ombudsman di 36 lembaga dan monitoring terhadap hasil penelitian di 18 kementerian negara sepanjang tahun 2013.      
   
Dari sejumlah lembaga yang diteliti Ombudsman ada 10 lembaga yang masuk zona hijau kepatuhan, 20 lembaga masuk zona kuning dan enam lembaga masuk zona merah.

Lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut melakukan penelitian dengan tujuan agar kementerian dan lembaga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik untuk masyarakat.

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014