Sungai Raya (Antara Kalbar) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat meminta kepada PT Rejeki Kencana untuk menggaji karyawan mereka sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten.
"Kita mendapatkan informasi bahwa PT RK masih tidak mematuhi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Informasinya lagi, hampir seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut sejak mulai 2004 belum diangkat menjadi pegawai tetap, bahkan ada karyawan yang tidak digaji sesuai UMK," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, Agus Suparwanto di Sungai Raya, Minggu.
Namun, kata Agus, setelah pihaknya meminta kejelasan dari perusahaan tersebut, dari pihak perusahaan menjelaskan tidak semua karyawan yang tidak mendapatkan gaji yang di bawah UMK. Hanya saja ada beberapa karyawan yang terhitung baru yang belum mendapatkan gaji sesuai dengan UMK yang ada.
Meskipun demikian, kata Agus pihaknya akan tetap melakukan monitoring terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran seperti , hak-hak tenaga kerja seperti ini.
"Jadi tidak ada celah perusahaan untuk tidak memberikan hak-hak karyawannya sesuai yang telah kita tentukan," tuturnya.
Dia menyebutkan, untuk UMK Kubu Raya saat ini, itu bekisar Rp1. 260.000. Jadi tidak dibenarkan bila perusahaan memberi hak-hak pekerjaannya di bawah UMK yang telah ditetapkan itu.
"Berdasarkan ketetapan tersebut, setiap perusahaan yang berdomisili di Kubu Raya ini wajib memberikan hak-hak terhadap tenaga kerjanya itu sesuai dengan UMK yang telah ditentukan karena bilamana hal tersebut tidak diberikan oleh perusahaan, maka perusahaan tersebut telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," katanya.
Agus pun menegaskan, bila perusahaan itu melanggar apa yang telah ditentukan dalam UU, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas.
"Sikap tegas yang kita ambil, yakni dengan melakukan teguran. Kemudian kita kirim surat ke perusahaan yang melakukan pelanggaran itu, bahkan jika tetap tidak mengindahkan teguran yang telah
dilontarkan, maka perusahaan tersebut bisa kita seret hingga ke meja hijau," kata Agus.
Dia menambahkan, untuk triwulan pertama ini pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan seluruh perusahaan yang ada di Kubu Raya untuk membuat kesepakatan agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak memberikan upah terhadap para pekerjaannya.
Selain itu pihak perusahaan juga wajib menyampaikan jumlah karyawannya serta upah karyawannya setiap bulan. Dan tingkatan karyawan, dari tetap hingga karyawan lepas ada berapa itu wajib dilaporkan ke Dinas Sosial Kubu Raya.
Hal itu dilakukan agar mempermudah kita melakukan pendataan dan menyaring mana perusahaan yang masih belum patuh akan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Jadi Akhir Bulan Februari ini kita sudah meminta laporan dari pihak perusahaan terkait jumlah karyawan, gaji diterima setiap bulan, serta jumlah tenaga kerja yang tetap dan tenaga kerja yang lepas," tuturnya.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kita mendapatkan informasi bahwa PT RK masih tidak mematuhi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Informasinya lagi, hampir seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut sejak mulai 2004 belum diangkat menjadi pegawai tetap, bahkan ada karyawan yang tidak digaji sesuai UMK," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, Agus Suparwanto di Sungai Raya, Minggu.
Namun, kata Agus, setelah pihaknya meminta kejelasan dari perusahaan tersebut, dari pihak perusahaan menjelaskan tidak semua karyawan yang tidak mendapatkan gaji yang di bawah UMK. Hanya saja ada beberapa karyawan yang terhitung baru yang belum mendapatkan gaji sesuai dengan UMK yang ada.
Meskipun demikian, kata Agus pihaknya akan tetap melakukan monitoring terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran seperti , hak-hak tenaga kerja seperti ini.
"Jadi tidak ada celah perusahaan untuk tidak memberikan hak-hak karyawannya sesuai yang telah kita tentukan," tuturnya.
Dia menyebutkan, untuk UMK Kubu Raya saat ini, itu bekisar Rp1. 260.000. Jadi tidak dibenarkan bila perusahaan memberi hak-hak pekerjaannya di bawah UMK yang telah ditetapkan itu.
"Berdasarkan ketetapan tersebut, setiap perusahaan yang berdomisili di Kubu Raya ini wajib memberikan hak-hak terhadap tenaga kerjanya itu sesuai dengan UMK yang telah ditentukan karena bilamana hal tersebut tidak diberikan oleh perusahaan, maka perusahaan tersebut telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," katanya.
Agus pun menegaskan, bila perusahaan itu melanggar apa yang telah ditentukan dalam UU, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas.
"Sikap tegas yang kita ambil, yakni dengan melakukan teguran. Kemudian kita kirim surat ke perusahaan yang melakukan pelanggaran itu, bahkan jika tetap tidak mengindahkan teguran yang telah
dilontarkan, maka perusahaan tersebut bisa kita seret hingga ke meja hijau," kata Agus.
Dia menambahkan, untuk triwulan pertama ini pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan seluruh perusahaan yang ada di Kubu Raya untuk membuat kesepakatan agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak memberikan upah terhadap para pekerjaannya.
Selain itu pihak perusahaan juga wajib menyampaikan jumlah karyawannya serta upah karyawannya setiap bulan. Dan tingkatan karyawan, dari tetap hingga karyawan lepas ada berapa itu wajib dilaporkan ke Dinas Sosial Kubu Raya.
Hal itu dilakukan agar mempermudah kita melakukan pendataan dan menyaring mana perusahaan yang masih belum patuh akan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Jadi Akhir Bulan Februari ini kita sudah meminta laporan dari pihak perusahaan terkait jumlah karyawan, gaji diterima setiap bulan, serta jumlah tenaga kerja yang tetap dan tenaga kerja yang lepas," tuturnya.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014