Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Florensius ,meminta para pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Sintang untuk melapor ke Dinsosnakertrans Sintang.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada pekerja yang melaporkan bahwa dia menerima upah di bawah standar UMK. Meski demikian, Kaha menduga masih ada pekerja yang diupah di bawah UMK. Hanya sayangnya, pekerja yang menerima upah di bawah UMK tidak mau melaporkan.
“Biasanya para pekerja di rumah makan atau pertokoan ini masih menerima upah di bawah UMK. Tapi sayang mereka tidak mau melapor. Mungkin mereka takut dipecat kalau melapor. Ini kesulitan kami,†katanya.
Selain tidak mau melapor, lanjut Kaha, banyak pekerja meski mendapat upah di bawah UMK, mereka tetap mau bekerja karena mereka bekerja di bawah AC bukan di bawah panas matahari. “Kadang ada pekerja berpikir tidak apa digaji kecil asal kerjanya tidak terkena panas,†ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya tetap akan menindak pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan dengan upah di bawah UMK sepanjang ada laporan dari karyawannya. Kaha mengungkapkan UMK Kabupaten Sintang tahun 2014 untuk non sektor sebesar Rp1.450.000 atau naik sekitar 20 persen lebih dibandingkan tahun 2013 yang sebesar Rp1.200.000 lebih.
Dia mengatakan Dinsosnakertrans Kabupaten Sintang telah mensosialisasikan kenaikan UMK Kabupaten Sintang ini ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini.
Dikatakannya, dalam sosialisasi kenaikan UMK ini tidak ada perusahaan yang keberatan dengan kenaikan tersebut. Dia mengatakan untuk UMK Kabupaten Sintang sektor kayu sebesar Rp1.600.000, kayu olahan Rp1.580.000, sektor karet Rp1.520.000.
Kaha mengungkapkan kenaikan UMK Kabupaten Sintang ini cukup tinggi bahkan termasuk tertinggi di Kalbar setelah Ketapang. UMK Kabupaten Sintang tahun 2014 di atas UMP Kalbar yang hanya sebesar Rp1.380.000. “Penetapan UMK ini dilakukan berdasarkan hasil survey yang melihat kebutuhan hidup layak. Penetapan ini dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sintang,†ungkapnya.
Dia menegaskan UMK yang sudah ditetapkan tersebut harus dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Sintang. “Jika ada perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMK maka kami akan menindak tegas perusahaan tersebut,†tegas Kaha.
Upah di Bawah UMK, Pekerja Diminta Lapor
Rabu, 22 Oktober 2014 20:36 WIB