Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Kalimantan Barat telah menyita satu mobil milik HS, mantan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, terkait kasus pungutan liar keluar masuknya barang dari Indonesia ke Malaysia.

"Ya benar, kemarin Rabu (19/2) kami kembali menyita satu unit mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi KB 125 SG atas nama menantu HS, Muhammad Isa Nugraha yang sempat tertunda penyitaannya yang diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum HS, Saulatia," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak, Kamis.

Sebelumnya, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Kalbar telah menyita satu rumah dan dua rumah toko milik HS, di Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Didik menjelaskan, penyitaan aset tersangka HS tersebut, terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh HS sehingga merugikan negara, karena pajak yang harusnya masuk ke kas negara, tetapi malah untuk memperkaya diri sendiri sejak tahun 2011 hingga 2013.

Tersangka HS ditahan sejak Oktober 2013, tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak hingga proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014