Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat terus memantau lembaga penyiaran menjelang Pemilu guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran.
"Setiap minggu, kami menggelar rapat rutin sekaligus mengevaluasi hasil pemantauan selama satu minggu sebelumnya," kata Ketua KPID Provinsi Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Selasa.
Ia melanjutkan, berdasarkan evaluasi rutin tersebut, lembaga penyiaran yang diawasi KPID Provinsi Kalbar masih dianggap mematuhi batas.
"Kami ada membuat edaran tentang aturan dalam penyiaran terkait pemilu," katanya.
Selain itu, lembaga penyiaran juga diimbau agar membuat iklan layanan masyarakat tentang pemilu dalam bentuk sosialisasi dan lain sebagainya.
"Biarpun lembaga penyiaran tersebut berjaringan, tapi yang di lokal tetap membuat iklan layanan tentang pemilu," kata dia.
Ia menambahkan, ada kepedulian dari lembaga penyiaran maupun calon legislatif agar tidak melanggar aturan selama masa tahap pemilu.
Misalnya, ujar dia, ketika hendak talk show, ada calon legislatif yang berkonsultasi dengan KPID Provinsi Kalbar.
"Sebenarnya, calon legislatif boleh saja tampil di talk show, tetapi tidak boleh berkampanye atau menjelaskan kalau ia menjadi calon dan di nomor urut serta partai apa," kata Faisal Riza.
Selain itu, juga harus didampingi nara sumber lain dan isu yang diangkat tidak fokus ke figur tertentu.
Ia juga mengingatkan pejabat publik yang maju menjadi calon untuk tidak memanfaatkan iklan layanan masyarakat sebagai ajang kampanye terselubung.
"Enam bulan sebelum pemilu, tidak boleh," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Setiap minggu, kami menggelar rapat rutin sekaligus mengevaluasi hasil pemantauan selama satu minggu sebelumnya," kata Ketua KPID Provinsi Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Selasa.
Ia melanjutkan, berdasarkan evaluasi rutin tersebut, lembaga penyiaran yang diawasi KPID Provinsi Kalbar masih dianggap mematuhi batas.
"Kami ada membuat edaran tentang aturan dalam penyiaran terkait pemilu," katanya.
Selain itu, lembaga penyiaran juga diimbau agar membuat iklan layanan masyarakat tentang pemilu dalam bentuk sosialisasi dan lain sebagainya.
"Biarpun lembaga penyiaran tersebut berjaringan, tapi yang di lokal tetap membuat iklan layanan tentang pemilu," kata dia.
Ia menambahkan, ada kepedulian dari lembaga penyiaran maupun calon legislatif agar tidak melanggar aturan selama masa tahap pemilu.
Misalnya, ujar dia, ketika hendak talk show, ada calon legislatif yang berkonsultasi dengan KPID Provinsi Kalbar.
"Sebenarnya, calon legislatif boleh saja tampil di talk show, tetapi tidak boleh berkampanye atau menjelaskan kalau ia menjadi calon dan di nomor urut serta partai apa," kata Faisal Riza.
Selain itu, juga harus didampingi nara sumber lain dan isu yang diangkat tidak fokus ke figur tertentu.
Ia juga mengingatkan pejabat publik yang maju menjadi calon untuk tidak memanfaatkan iklan layanan masyarakat sebagai ajang kampanye terselubung.
"Enam bulan sebelum pemilu, tidak boleh," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014