Pontianak (Antara kalbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Barat memanggil tiga pengelola stasiun televisi lokal karena melanggar aturan penyiaran selama masa kampanye menjelang Pemilu 2014.

"Mereka melanggar durasi serta frekuensi penayangan dari sejumlah calon, seperti yang diatur dalam Undang-Undang," kata Ketua KPID Provinsi Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Rabu.

Tiga stasiun televisi yang melanggar aturan itu, yakni Pon TV, Ruai TV dan Kompas/Khatulistiwa TV, katanya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, jelasnya, iklan selama masa kampanye maksimal satu kali penayangan selama 30 detik, dan frekuensi penayangan 10 kali dalam satu hari.

Namun, ungkap dia, ada yang durasi iklannya melebihi batas waktu tersebut dari 15 detik sampai 30 detik.

Frekuensi penayangannya pun ada yang lebih dari 10 kali. Ia mengakui, ada kecenderungan menjelang masa kampanye berakhir frekuensi dan permintaan iklan di televisi lokal semakin meningkat.

"Tetapi juga perlu ada aturan pembatasan supaya terdapat pemerataan bagi semua caleg," kata dia.

Ia melanjutkan, bagi stasiun televisi yang melanggar diberi sanksi tertulis, sedangkan kalau kembali melanggar, akan diberi sanksi tertulis kedua.

"Kalau melanggar lagi, jam tayang dikurangi, lalu dihentikan. Sanksi terakhir, mungkin dicabut izin operasionalnya," ujar dia.

Sementara untuk radio, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran. Namun ia menilai, pemanfaatan lembaga penyiaran lokal untuk kampanye kini semakin meningkat dibanding pemilu sebelumnya.

"Ini menunjukkan, kalau lembaga penyiaran lokal semakin mendapat perhatian," kata Faisal Riza.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014