Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan segera melakukan pertemuan dengan pihak BPN setempat, kabupaten Pontianak dan provinsi Kalbar untuk membahas banyaknya permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi di kabupaten itu.

"Dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak BPN Kubu Raya, BPN Mempawah dan BPN provinsi untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi di kabupaten ini. Seperti yang terjadi antara jalan Ahmad Yani II dengan Sekunder C, itu memang banyak terjadi tumpang tindih lahan dan jika tidak diselesaikan, tentu ini akan terus menimbulkan polemik," kata Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Sungai Raya.

Menurutnya, tidak hanya pihak BPN yang akan dipanggil, tetapi masyarakat yang mengalami sengketa lahan juga akan didudukkan satu meja untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi.

"Intinya kita tidak ingin banyak masyarakat yang dirugikan dari berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi di Kubu Raya ini. Makanya kita akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikannya, paling tidak meminimalisir hal itu," katanya.

Sebelumnya, DPRD Kubu Raya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak BPN untuk mencari tahu penyebab banyaknya permasalahan pertanahan yang terjadi.

"Sampai saat ini, kita terus mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kurang maksimalnya proses pengurusan pertanahan di BPN Kubu Raya. Bukan hanya masyarakat, bahkan dari notaris saja banyak mengeluhkan terkait banyaknya tumpang tindih lahan yang ada di kabupaten ini," kata ketua Komisi A DPRD Kubu Raya, Jupri.

Menurutnya, lebih dari seribuan warga Kubu Raya masih mengeluhkan lamanya pelayanan pengurusan sertifikat tanah di BPN Kubu Raya, juga berbelit-belitnya Standar Operasional Porsedur (SOP) dalam pelayanan sertifikat tanah dan sejenisnya.

"Seharusnya agar masyarakat bisa lebih paham, pihak BPN bisa terus mensosialisasikan secara menyeluruh ke masyarakat soal tata cara dan SOP dalam hal pengurusan pelayanan sertifikat tanah dan sejenisnya," tuturnya.

Selama ini, lanjutnya, tidak sedikit warga Kabupaten Kubu Raya yang mengeluh, lantaran lamanya menunggu proses pelayanan pengurusan sertifikat tanah, bahkan ada warga yang lebih dari setahun dalam mengurus sertifikat tanah namun hingga sekarang tak kunjung rampung.

Selain belum ada SOP yang jelas dan dipahami masyarakat, Jupri memprediksi lambatnya pelayanan pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan BPN Kubu Raya lantaran masih ada unsur calo, bahkan oknum pegawai di dalam BPN sendiri yang bermain membuat proses pelayanan menjadi lamban.

"Kami dari DPRD berharap ke depan dalam melayani masyarakat, SOP yang ada bisa lebih diperjelas, misalnya terkait soal batas waktu pelayanan," kata Jupri.
 
(RDO/M009)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014