Pontianak (Antara Kalbar) - Tiga calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Kalimantan Barat tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye hingga jadwal berakhir pada Kamis (24/4) pukul 18.00 WIB.
"Kalau partai politik, semua sudah," kata anggota KPU Provinsi Kalbar Misrawie di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, ketiga nama tersebut yakni Agus Hendro, Tamsil Sjoekoer dan Zakarias.
Ia melanjutkan, sesuai Pasal 138, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, maka terhadap yang bersangkutan apabila terpilih, maka tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
Kemudian, laporan tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Berdasarkan data, ada enam KAP yang ada di Kalbar yang nantinya akan mengaudit laporan dana kampanye tersebut.
Ia menjelaskan, dana yang dilaporkan itu terkait semua penerimaan dan pengeluaran, serta semua kegiatan yang dilakukan caleg.
Ia menambahkan, jika ada penerimaan dana dari pihak asing juga wajib dilaporkan sehari sebelum waktu pemungutan suara.
Misrawie mengatakan, setelah selesai diperiksa, hasilnya akan diberikan ke KPU untuk diumumkan ke masyarakat.
"Semua menjadi kewenangan kantor akuntan publik," katanya menegaskan.
Sementara di Kabupaten Bengkayang, semua partai juga sudah melaporkan penggunaan dana kampanye.
"Semua sudah melapor sesuai jadwal," kata Tarmizi, anggota KPU Kabupaten Bengkayang.
***1***

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014