"Kami baru mendapat laporan, ada satu TPS lagi yang harus mengulang, di Kabupaten Sekadau. Tepatnya di TPS 2 Desa Mungguk," kata Komisioner KPU Provinsi Kalbar Misrawie di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, pengulangan dilakukan karena ada surat suara yang tertukar.
Berdasarkan data sebelumnya dari KPU Provinsi Kalbar, pemungutan suara ulang tersebar di Kabupaten Sanggau (empat TPS), Kabupaten Sekadau (enam TPS), Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Singkawang dan Kota Pontianak masing-masing satu TPS.
Di Kabupaten Sanggau, di TPS 15 Desa Semerangkai, TPS 8 Desa Lape, TPS 11 Desa Pusat Damai dan TPS 3 Desa Pandan Sembuat. Terjadi surat suara tertukar untuk DPRD Kabupaten Sanggau, yang harusnya Dapil Sanggau 1, yang masuk Dapil Sanggau 2.
Peristiwa tertukarnya surat suara juga terjadi di Kabupaten Sekadau di TPS 1 Desa Seberang Kapuas, TPS 2 Desa Seruras, TPS 1 Desa Sungai Ayak Dua, TPS 5 Desa Nanga Mahap, TPS 4 Desa Karang Betung, dan TPS 15 Desa Mungguk. Seharusnya surat suara DPRD Provinsi, yang seharusnya Kalbar 6, masuk dari Kalbar 5 (Kabupaten Landak).
Di Kabupaten Kapuas Hulu, TPS 1 Kelurahan Putussibau Kota, penyerahan formulir C-6 atau undangan untuk memilih, oleh KPPS tidak berdasarkan DPT sehingga direkomendasikan agar diulang semua.
Di Kabupaten Melawi, di TPS 1 Desa Merpak, surat suara untuk DPRD kabupaten, tertukar.
Kemudian di Kota Singkawang, di TPS 5 Kelurahan Sungai Bulan, Singkawang Utara, juga terjadi surat suara yang tertukar untuk DPRD Kota Singkawang, daerah pemilihan 3.
Di Kota Pontianak, TPS 100 Kelurahan Sungai Beliung, KPPS juga menyerahkan surat undangan tidak sesuai daftar pemilih tetap berdasarkan ketetapan yang terakhir sehingga semua harus diulang.
KPU Provinsi Kalbar merekomendasikan agar petugas KPPS yang menyerahkan undangan tidak sesuai dengan DPT, untuk diganti.
Mengenai logistik untuk TPS yang harus mengalami pemungutan suara ulang, dipenuhi di masing-masing tingkatan.
***1***
(T011)
(T011)