KPU : Paslon Singkawang dan Landak Diingatkan Aturan Kampanye
Sabtu, 29 Oktober 2016 10:21 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Komisioner KPU Kalimantan Barat, Misrawie mengingatkan setiap pasangan calon yang maju pada pilkada serentak 2017 di Kota Singkawang dan Kabupaten Landak untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan KPU.
"Hari ini (Sabtu,29/10) tahapan pilkada Kota Singkawang dan Kabupaten Landak memasuki masa kampanye. Untuk diingatkan setiap paslon untuk bisa mematuhi setiap aturan kampanye yang telah ditetapkan guna menghindari konflik di lapangan," ucap Misrawi di Pontianak, Sabtu.
Untuk masa kampanye ini dimulai 29 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sedangan kampanye melalui media massa dimulai tanggal 29 Januari 2016 hingga 17 Februari 2016.
Menurut dia, masing-masing pasangan calon bisa membuat alat peraga kampanyenya sendiri. Hanya saja berdasarkan ketentuan yang sudah dibuat KPU.
Misrawi menyebutkan ketentuan itu seperti ukuran, desain dan materi yang harus mendapat persetujuan KPU. Kemudian tanda terima pemesanan wajib diserakan KPU, lalu pemasangan harus sesuai dengan titik yang sudah ditentukan KPU.
"Kampanye yang dilakukan pasangan calon bisa digelar dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan rapat umum. Sedangkan untuk alat peraga kampanyenya dibatasi oleh KPU, dimana untuk alat peraganya dibuatkah oleh KPU, sedangkan materi dan desainnya bisa dibuat oleh pasangan calon," tuturnya.
Dia menambahkan, selain itu KPU juga mengatur mengenai pemasangan media kampanye seperti Baliho atau billboard, dimana ukuran yang ditetapkan sebesar 4 x 3 meter untuk masing-masing pasang calon kepala daerah. Masing-masing pasangan calon mendapat jatah lima buah di setiap kabupaten.
"Kemudian untuk umbul-umbul. Ukuran yang ditetapkan KPU yakni 5 x 1,15 meter. Masing-masing pasangan calon mendapatkan 20 umbul-umbul di setiap kecamatan," katanya.
Selanjutnya spanduk dengan panjang 1,5 x 7 meter dan paling banyak dua setiap desa. Dari semua alat peraga itu materi dan desainnya dilakukan oleh pasangan calon, baru setelah itu disampaikan ke KPU untuk dicetak.
"Untuk pemasangannya sudah ditentukan dan yang ditetapkan KPU. Dan titik-titik pemasangannya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Misrawi.