Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menyatakan sejumlah daerah telah menertibkan atribut kampanye yang dipasang peserta pemilu di luar zona yang ditetapkan.
"Semua kabupaten dan kota di Kalbar sudah menyelesaikan penetapan zona kampanye," kata Anggota KPU Provinsi Kalbar, Misrawie di Pontianak, Senin.
Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan KPU Provinsi Kalbar, sudah ada beberapa daerah yang membersihkan atribut Pemilu di luar zona yang ditetapkan.
Misalnya di Kabupaten Sintang, Landak, Kayong Utara, Sekadau dan Kapuas Hulu. Namun, dalam membersihkan atribut tersebut, tidak serta merta dilakukan.
"Ada mekanisme yang perlu dilakukan sebelum penertiban atribut tersebut," kata Misrawie.
Penertiban atribut dilakukan oleh pemerintah daerah setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai politik atau calon anggota DPD juga telah mendapat pemberitahuan sebelumnya.
Sedangkan untuk di areal pribadi seperti rumah atau posko, pemasangan atribut dapat dilakukan. "Tetapi untuk di rumah keluarga yang bersangkutan, harus mendapat izin tertulis dari pemilik rumah," kata dia.
Alat peraga kampanye yang boleh dipasang untuk partai politik berupa satu baliho di satu desa atau kelurahan. Baliho tersebut dapat memuat visi misi partai politik, foto pengurus partai politik yang bukan menjadi calon anggota legislatif.
"Kalau calon anggota legislatif, tidak boleh memasang baliho. Kalau calon anggota DPD, dibolehkan," kata Misrawie.
Calon anggota legislatif yang sudah masuk dalam daftar calon tetap berupa satu spanduk di zona yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Ukurannya pun telah ditetapkan. Tinggi 1,5 meter, lebarnya 7 meter," kata Misrawie.
Ia berharap, semua pihak mematuhi aturan tentang pelaksanaan tahapan pemilu agar kegiatan tersebut berjalan lancar dan sukses dalam penyelenggaraan.