Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mencatat tujuh daerah belum menetapkan zona kampanye untuk Pemilu 2014.
Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalbar Misrawi di Pontianak, Minggu, mengatakan enam daerah lainnya yang sudah menetapkan zona kampanye yakni Kabupaten Sintang, Landak, Kayong Utara, Kapuas Hulu, Sekadau dan Kota Singkawang.
"Beberapa daerah yang masih belum akan ditetapkan dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Menurut dia, dari informasi yang disampaikan KPU kabupaten/kota, penetapan tersebut umumnya masih menunggu keputusan pemerintah daerah setempat.
Ia melanjutkan, penentuan dari zona peraga kampanye bagi parpol maupun caleg itu berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2013.
"Isinya tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu," katanya. Hal-hal yang diatur diantaranya mengatur baliho dan spanduk kampanye masing-masing satu di setiap desa atau kelurahan.
"Sebenarnya, saat ini tahapan kampanye sudah berlangsung namun ada cara-cara yang dibolehkan dan dilarang," kata Misrawie.
Ia mengatakan, ada tujuh metode kampanye diantaranya yang sudah diperbolehkan. Yakni pertemuan terbatas untuk tingkat pusat maksimal 1.000 orang, provinsi 500 orang dan kabupaten/kota 250 orang.
Kemudian, pertemuan tatap muka dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum berupa pamflet, leaflet, kalender dan lain sebagainya.
Metode kampanye yang belum boleh saat ini rapat umum dan iklan media masa baik cetak maupun elektronik.
"Metode tersebut baru boleh dilakukan dari 16 Maret hingga 5 April 2014," katanya.
Ia mengingatkan, peserta pemilu yang melanggar peraturan sanksinya berupa pidana 1 (satu) tahun penjara dan dendanya Rp12 juta.
Sementara anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalbar, Muhammad mengatakan akan melakukan pengawasan tahapan demi tahapan pada penyelenggaraan pemilu ini.
"Termasuk mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD," kata dia.
Ia melanjutkan, setelah ada zona kampanye di setiap daerah, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menertibkan atribut kampanye yang saat ini sudah banyak terpasang.
(N Yuliastuti)
KPU Kalbar : Tujuh Daerah Belum Tetapkan Zona Kampanye
Minggu, 13 Oktober 2013 15:30 WIB