Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengungkapkan harga perumahan di Kota Pontianak sudah mencapai miliaran rupiah per unit dan laris dibeli konsumen.
"Ada yang sudah diatas Rp4 miliar per unitnya untuk beberapa lokasi tertentu," kata Sutarmidji saat pembukaan Kalbar Property Fiesta 2014 di Pontianak, Senin.
Ia mencontohkan di kawasan Jalan Purnama dan Jalan Perdana di Pontianak Tenggara dan Selatan, yang tengah dibangun perumahan mewah.
Harga rumah yang dijual mulai dari Rp2,7 miliar per unit dan peminatnya cukup tinggi. Kemudian di kawasan Parit Haji Husin II, Pontianak Tenggara, juga tengah dibangun perumahan dengan harga mulai Rp3 miliar.
Menurut dia, kondisi itu menunjukkan bahwa harga perumahan di Pontianak mempunyai harga yang terus meningkat.
Ia juga mengeritisi sikap beberapa pengembang yang memanipulasi harga jual perumahan untuk menekan biaya penetapan harga tanah dan bangunan (BPHTB).
"Ada yang menetapkan akta jual beli hanya Rp48 juta di Jalan Purnama. Atau di Sepakat 2, harganya Rp58 juta, padahal saya tahu harganya di kawasan itu Rp300 juta," katanya.
Ia mengingatkan agar pengembang maupun notaris serta perbankan untuk tidak memanipulasi data.
Di Kalbar, harga maksimum rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah Rp115 juta per unit.
Namun ia menegaskan Pemkot Pontianak akan selalu menunjang untuk kegiatan di bidang properti. "Hampir tidak ada jalan yang kondisinya tidak nyaman di Kota Pontianak," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Ada yang sudah diatas Rp4 miliar per unitnya untuk beberapa lokasi tertentu," kata Sutarmidji saat pembukaan Kalbar Property Fiesta 2014 di Pontianak, Senin.
Ia mencontohkan di kawasan Jalan Purnama dan Jalan Perdana di Pontianak Tenggara dan Selatan, yang tengah dibangun perumahan mewah.
Harga rumah yang dijual mulai dari Rp2,7 miliar per unit dan peminatnya cukup tinggi. Kemudian di kawasan Parit Haji Husin II, Pontianak Tenggara, juga tengah dibangun perumahan dengan harga mulai Rp3 miliar.
Menurut dia, kondisi itu menunjukkan bahwa harga perumahan di Pontianak mempunyai harga yang terus meningkat.
Ia juga mengeritisi sikap beberapa pengembang yang memanipulasi harga jual perumahan untuk menekan biaya penetapan harga tanah dan bangunan (BPHTB).
"Ada yang menetapkan akta jual beli hanya Rp48 juta di Jalan Purnama. Atau di Sepakat 2, harganya Rp58 juta, padahal saya tahu harganya di kawasan itu Rp300 juta," katanya.
Ia mengingatkan agar pengembang maupun notaris serta perbankan untuk tidak memanipulasi data.
Di Kalbar, harga maksimum rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah Rp115 juta per unit.
Namun ia menegaskan Pemkot Pontianak akan selalu menunjang untuk kegiatan di bidang properti. "Hampir tidak ada jalan yang kondisinya tidak nyaman di Kota Pontianak," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014