Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan sertifikasi laik fungsi bangunan (SLF) bagi pembangunan atau pengembang perumahan sederhana di kota itu tahun 2019.
"Sertifikat LSF tersebut mulai diberlakukan untuk bangunan rumah tinggal sederhana termasuk rumah tipe 36, dan rumah tinggal lantai satu dan lantai dua," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Alfri di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya hari ini memberikan sosialiasi terhadap para pelaku pengembang perumahan dari berbagai asosiasi yang berkaitan peraturan ketentuan tata ruang khusus penerapan sertifikat laik fungsi (SLF) tersebut.
Ia menambahkan, penerapan SLF untuk rumah tinggal itu, dilakukan dengan syarat yang sederhana dan tidak satu komplek untuk bangunan gedung bertingkat di atas lima lantai, sesuai UU Bangunan Gedung, Perda bangunan gedung, peraturan menteri PUPR Nomor 27/n/prt/2018 tentang penyelenggaraan SLF bangunan gedung.
"Dalam SLF itu tinggal dilakukan pengujian keandalan gedung, dan jauh lebih sederhana dibandingkan dengan SLF untuk bangun gedung rumah sakit maupun hotel," katanya.
Karena, menurut dia, pemeriksaan SLF untuk bangunan perumahan cukup diberikan oleh staf teknis Dinas yang menyelenggarakan penataan ruang dalam hal ini Dinas PUPR Kota Pontianak, dan gratis.
"Saat ini, pada prinsipnya para pengembang perumahan menyambut baik dan mendukung pemberlakuan SLF bangunan perumahan di Pontianak, hanya saja sekarang tinggal penyempurnaan dan penyederhanaan terhadap persyaratan dan mekanismenye," ungkapnya.
SLF bertujuan memberikan jaminan keandalan, kenyamanan, keamanan serta fungsionalnya sebuah bangunan. Kemudian persyaratannya ada dua, yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, dan tidak satu kkomplek persyaratan untuk SLF gedung di atas lantai lima ke atas, katanya.
"SLF itu penting sebagai instrumen untuk menjamin adanya keamanan dari sisi struktur, menjamin tidak adanya keretakan di tubuh bangunan di kemudian hari, serta bisa menjamin tidak terjadinya kegagalan konstruksi," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Isnaini menyatakan dukungannya mulai diterapkan SLF terhadap bangunan perumahan sederhana oleh Pemkot Pontianak.
"Penerapan SLF oleh Pemkot Pontianak maka dapat memberikan jaminan kualitas rumah yang akan dibeli oleh konsumen di wilayah Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.
Ia menjelaskan, dengan penerapan SLF maka memberikan jaminan terhadap kualitas bangunan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat yang membeli rumah yang dibangun oleh para pengembang yang ada di Kota Pontianak.
Pemkot Pontianak berlakukan sertifikat laik fungsi perumahan sederhana
Kamis, 21 November 2019 18:11 WIB