Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, mewajibkan setiap pengembang perumahan dan pemilik rumah toko di kota itu, untuk menyediakan ruang terbuka hijau.
"Kami sudah mewajibkan setiap pengembang perumahan agar menyediakan ruang terbuka hijau untuk penghijauan. Sementara bagi pemilik ruko minimal menanam satu pohon di depan rukonya," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai melakukan penanaman pohon di pinggir Jalan Paralel Ampera Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, sejak dirinya menjadi wali Kota Pontianak, dirinya sudah menerapkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi dengan dilakukannya penanaman pohon oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hari ini di Kota Pontianak, karena ini sesuai visi-misi dalam membangun Kota Pontianak yang berwawasan lingkungan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji mengklaim bahwa Kota Pontianak sudah memiliki lahan terbuka hijau sebesar 21 persen.
"Hari ini Kementerian PU mengambil lokasi untuk penanaman pohon di sepanjang Jalan Paralel Ampera ini, karena ditempat lain sudah tertanam pohon semuanya," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengajak masyarakat Pontianak agar bisa menjaga dan merawat pohon yang telah ditanam tersebut.
"Sementara bagi siapa saja yang merusak atau menanam pohon di sepanjang pinggir jalan atau fasilitas umum, akan kami berikan sanksi yang tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Sementara itu, Duta Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Trisakti Nugroho menyatakan, untuk membuat sebuah kota yang hijau, harus dimulai dari setiap individu ataupun dari kesadaran masyarakat sendiri.
"Hal yang paling mudah kita lakukan adalah menanam pohon di pekarangan rumah, dengan demikian kita telah mendukung program penghijauan dari pemerintah," katanya.
Ia menyatakan, program kerja dari Duta Lingkungan Hidup Kota Pontianak, yaitu "tanganku hijaukan rumahku dalam memajukan Kota Pontianak dengan sistem lingkungan".
Pihaknya, menurut dia, secara rutin telah melakukan edukasi ke setiap sekolah dan masyarakat yang ada di Kota Pontianak, terkait betapa pentingnya menanam dan memelihara pohon. dan hal itu, menjadi tugas bersama untuk mengedukasi masyarakat Pontianak.
(U.A057/Y008)
Pontianak Wajibkan Perumahan Sediakan Ruang Terbuka Hijau
Rabu, 30 November 2016 14:20 WIB