Sekadau (Antara Kalbar) - Ikatan Wartawan Kabupaten Sekadau (IWAS) menolak setiap komplain yang dilayangkan kepada wartawan terkait setiap pemberitaan yang ditulis oleh wartawan dan diterbitkan oleh media dimana wartawan tersebut bekerja. Pernyataan IWAS menyusul masih ditemukannya kasus dimana seorang wartawan menerima komplain berlebihan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan.
“Perlu kami jelaskan. Setiap pemberitaan di media massa merupakan produk media massa tersebut, jadi bukan lagi produk wartawan. Wartawan hanya bertugas melaporkan suatu berita kepada media dimana ia bekerja. Laporan wartawan tersebut pun telah melalui beberapa tahap verifikasi oleh jajaran redaksi media. Tidak benar jika wartawan masih menerima komplain terkait berita yang ditulisnya,†tegas ketua IWAS, Bagus Kosminto di Sekadau.
Menurut pengamatan IWAS, masih ada anggapan yang salah tentang posisi wartawan dimana seorang wartawan dinilai memiliki tanggungjawab penuh terhadap berita di media massa. Meski demikian, IWAS masih mentolerir bentuk komplain terhadap wartawan, selama masih dalam batas kesantunan.
“Jika para pemangku kepentingan merasa keberatan dengan berita di media massa, silahkan menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Dalam hal ini, wartawan wajib melayani hak jawab. Namun, jika wartawan dimintai pertanggungjawaban terhadap berita di media massa, itu salah. Apalagi jika wartawan sampai dilaporkan ke hukum karena menulis berita yang menyudutkan salah satu pihak. Perlu diingat, dalam kegiatan jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU Pers. Jadi, kalau mau komplain silahkan sampaikan ke penanggungjawab media tersebut,†jelas Minto.
Beda halnya jika seseorang yang berprofesi sebagai wartawan melakukan tindak kriminal seperti pemerasan. Meski dilindungi oleh Undang-Undang, namun tetap saja wartawan tidak kebal hukum.
“Jika itu berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum wartawan, silahkan saja diproses hukum,†papar Minto.
Sementara itu, Anggota IWAS, Benidiktus G Putra menambahkan, dalam kegiatan jurnalistiknya seorang wartawan harus patuh pada kode etik jurnalistik. Artinya, dalam menyampaikan sebuah berita, sedapat mungkin berita tersebut harus memuat informasi yang datang dari dua arah (balanced). Hal itu dimaksudkan agar setiap berita yang ditulis ataupun direkam wartawan tidak timpang dan merugikan salah satu pihak.
“IWAS berharap rekan-rekan wartawan, khususnya yang tergabung dalam organisasi IWAS selalu berpegangan pada kode etik jurnalistik. Dalam membuat suatu berita, wartawan tidak boleh terpengaruh oleh niat buruk yang nantinya menyudutkan salah satu pihak. Usahakan agar berita yang ditulis selalu berimbang (cover both sides). Jika itu berita tentang event, opini atau straight news, masih memungkinkan kalau narasumbernya hanya satu pihak, tapi akan lebih baik jika semua yang berkepentingan diakomodir dalam berita,†tutur pria yang telah setengah dekade menekuni profesi wartawan itu.
Ia juga berharap masyarakat memahami profesi kewartawanan. Dalam konteks ini, dan diminta setiap wartawan yang datang menemui narasumber dengan maksud memperoleh informasi agar dapat dilayani. Karena masih ada rekan-rekan yang mengeluh sulitnya memperoleh informasi dari pihak-pihak tertentu.
"Kita mohon agar bersikap terbuka terhadap informasi. Karena, wartawan juga wajib menghormati informasi-informasi yang tidak layak dikonsumsi publik. Tapi, sepanjang informasi itu dianggap layak dipublikasikan, wartawan berhak dilayani. Ingat, sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik. Jadi informasi apapun, kecuali yang menyangkut rahasia Negara atau privasi seseorang, wartawan berhak tahu,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
“Perlu kami jelaskan. Setiap pemberitaan di media massa merupakan produk media massa tersebut, jadi bukan lagi produk wartawan. Wartawan hanya bertugas melaporkan suatu berita kepada media dimana ia bekerja. Laporan wartawan tersebut pun telah melalui beberapa tahap verifikasi oleh jajaran redaksi media. Tidak benar jika wartawan masih menerima komplain terkait berita yang ditulisnya,†tegas ketua IWAS, Bagus Kosminto di Sekadau.
Menurut pengamatan IWAS, masih ada anggapan yang salah tentang posisi wartawan dimana seorang wartawan dinilai memiliki tanggungjawab penuh terhadap berita di media massa. Meski demikian, IWAS masih mentolerir bentuk komplain terhadap wartawan, selama masih dalam batas kesantunan.
“Jika para pemangku kepentingan merasa keberatan dengan berita di media massa, silahkan menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Dalam hal ini, wartawan wajib melayani hak jawab. Namun, jika wartawan dimintai pertanggungjawaban terhadap berita di media massa, itu salah. Apalagi jika wartawan sampai dilaporkan ke hukum karena menulis berita yang menyudutkan salah satu pihak. Perlu diingat, dalam kegiatan jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU Pers. Jadi, kalau mau komplain silahkan sampaikan ke penanggungjawab media tersebut,†jelas Minto.
Beda halnya jika seseorang yang berprofesi sebagai wartawan melakukan tindak kriminal seperti pemerasan. Meski dilindungi oleh Undang-Undang, namun tetap saja wartawan tidak kebal hukum.
“Jika itu berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum wartawan, silahkan saja diproses hukum,†papar Minto.
Sementara itu, Anggota IWAS, Benidiktus G Putra menambahkan, dalam kegiatan jurnalistiknya seorang wartawan harus patuh pada kode etik jurnalistik. Artinya, dalam menyampaikan sebuah berita, sedapat mungkin berita tersebut harus memuat informasi yang datang dari dua arah (balanced). Hal itu dimaksudkan agar setiap berita yang ditulis ataupun direkam wartawan tidak timpang dan merugikan salah satu pihak.
“IWAS berharap rekan-rekan wartawan, khususnya yang tergabung dalam organisasi IWAS selalu berpegangan pada kode etik jurnalistik. Dalam membuat suatu berita, wartawan tidak boleh terpengaruh oleh niat buruk yang nantinya menyudutkan salah satu pihak. Usahakan agar berita yang ditulis selalu berimbang (cover both sides). Jika itu berita tentang event, opini atau straight news, masih memungkinkan kalau narasumbernya hanya satu pihak, tapi akan lebih baik jika semua yang berkepentingan diakomodir dalam berita,†tutur pria yang telah setengah dekade menekuni profesi wartawan itu.
Ia juga berharap masyarakat memahami profesi kewartawanan. Dalam konteks ini, dan diminta setiap wartawan yang datang menemui narasumber dengan maksud memperoleh informasi agar dapat dilayani. Karena masih ada rekan-rekan yang mengeluh sulitnya memperoleh informasi dari pihak-pihak tertentu.
"Kita mohon agar bersikap terbuka terhadap informasi. Karena, wartawan juga wajib menghormati informasi-informasi yang tidak layak dikonsumsi publik. Tapi, sepanjang informasi itu dianggap layak dipublikasikan, wartawan berhak dilayani. Ingat, sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik. Jadi informasi apapun, kecuali yang menyangkut rahasia Negara atau privasi seseorang, wartawan berhak tahu,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014