Sekadau (Antara Kalbar) - Dinas Sosnakertrans Kabupaten Sekadau akan menindak tegas perusahaan yang ketahuan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan. Para karyawan mohon laporkan jika masih ada yang tidak mendapatkan hak nya, minimal H-7. Selain memonitor secara langsung, pihak sosnakertrans juga mengharapkan kerjasama dengan DPC FSB Hukatan KSBSI Kabupaten Sekadau dan juga monitor langsung dari para buruh di tempat kerjanya.

"Sesuai dengan surat edaran No.560/763/sosnakertrans tanggal 08 juli 2014 tentang pembayaran THR dasarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no.SE.4/MEN/VI/2014 tentang tunjangan pembayaran Hari Raya Keagamaan dan Himbauan mudik lebaran bersama tanggal 16 juni 2014," ungkap Kadis Sosnakertrans Kabupaten Sekadau, Suhardi, Selasa (15/7).

Kepada pewarta Antara Kalbar dia melanjutkan, 7 hari sebelum hari Lebaran harus sudah diberikan THR, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan dipanggil dan dipublikasikan lewat media koran,  sesuai SE menteri tenaga kerja surat edaran Gubernur Kalimantan Barat serta Surat edaran Bupati Sekadau.

Sementara itu perwakilan DPC FSB Hukatan KSBSI Kabupaten Sekadau, Jiemmie mengatakan, mendukung apa yang diimbaukan oleh kadis sosnakertrans itu. "Kita juga akan menggali informasi terkait pemberian THR menjelang hari raya keagamaan itu," katanya.

Ia mengatakan, sebagai investor yang diundang untuk membangun daerah tidak boleh lantas semena-mena mempermainkan hak-hak karyawan-karyawati. "Perlu diingat lagi, tanpa buruh yang bekerja, sudah tidak pasti bisa berjalan sebuah usaha yang investor lakoni dimanapun dia beinvestasi. Hak dan kewajiban harus sejalan agar semua yang dikerjakan bisa berhasil atau sukses," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014