Sekadau ( Antara Kalbar ) - Upah minimum kabupaten Sekadau UMK berlaku sejak 1 Januari 2014 di Kabupaten Sekadau serta sudah diedarkan ke berbagai perusahaan di Kabupaten Sekadau.
"Untuk UMK di Sekadau telah kita sepakati bersama yakni Rp 1.450.000 dan harus sudah berlaku per 1 Januari," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes, Senin (13/1).
Ia juga mengatakan keputusan Gubernur Kalimantan Barat bernomor 521/ Nakertrans/2013 tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektor kabupaten Sekadau tahun 2014, sudah diedarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sekadau.
Paulus mengatakan, setiap perusahaan harus ada serikat buruhnya yang bisa mengakomodasi persoalan pekerja, sebab apabila perusahaan tidak mengakomodir sesuai dengan keputusan bersama, jelas pasti ada sanksi.
UMK Sekadau Rp 1,45 Juta Berlaku Awal Januari
Senin, 13 Januari 2014 12:52 WIB