Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kubu Raya, Umar H Abdul Manan mendesak Pertamina meninjau ulang izin pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Desa Korek Kecamatan Sui Ambawang, kabupaten itu karena lahannya bermasalah.

"Seharusnya Pertamina tidak mengeluarkan izin pembangunan SPBE di lahan yang masih bermasalah," kata Umar H Abdul Manan di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan kalau Pertamina tetap mengeluarkan izin pembangunan SPBE itu, maka dampaknya bukan menyelesaikan permasalahan, tetapi malah sebaliknya.

"Mestinya Pertamina sebelum mengeluarkan izin pembangunan SPBE di Sungai Ambawang, terlebih dahulu melakukan pengecekan kebenaran dari administrasi pemohon pembangunan SPBE tersebut, sehingga tidak timbul permasalahan baru, seperti lahannya yang bermasalah itu," ungkapnya.

Menurut Umar, kuat dugaan perizinan pembangunan SPBE Sungai Ambawang tersebut diurus oleh seorang calo berinisial Fn yang dikenal dekat dengan pihak Pertamina.

"Ini kan jelas tidak boleh. Bagaimana pihak PT Pertamina bisa kecolongan dengan menerbitkan izin hanya dengan seorang calo," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kubu Raya mendesak Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meninjau ulang pembangunan SPBE di lahan yang bermasalah itu.

"Kami tidak menginginkan pembangunan SPBE di Sungai Ambawang menjadi citra buruk, karena dibangun di lahan yang bermasalah," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014