Pontianak  (Antara Kalbar) - Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli, Rabu, menunda sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena hingga dimulainya sidang, JPU dan saksi tidak hadir dalam ruang persidangan.

"Informasi dari pihak JPU juga tidak ada, padahal sekarang sudah pukul 09.30 WIB. Seharusnya sesuai kesepakatan sidang dimulai pukul 09.00 WIB," kata Torowa Daeli di Pontianak.

Torowa menjelaskan karena pihak JPU dan saksi yang akan dihadirkan tidak juga muncul di dalam ruang persidangan, maka sidang lanjutan dengan terdakwa A Sia dan Tam Kim Ling kasus dugaan penggantian karung gula ilegal menjadi legal akan kembali digelar, Rabu (20/8).

Sementara itu, JPU Agus S Sirait menyatakan, dia dan rekannya terlambat karena sedang menjemput saksi ahli dari Baristand Bogor di Bandara Supadio Pontianak.

"Tidak ada maksud kami untuk tidak hadir, karena sedang menjemput saksi ahli di Bandara Supadio maka sedikit terlambat," ujarnya sambil berlalu.

(A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014