Sekadau (Antara Kalbar) - Ombudsman RI (ORI) perwakilan Kalbar melaksanakan sosialisasi UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Acara dilaksanakan di ruang pertemuan, komplek kantor Bupati Sekadau lantai II, Rabu (3/9). Wakil Bupati Sekadau, Rupinus, beserta seluruh asisten, staf ahli, Kepala SKPD hadir dalam acara itu. Selain unsur pemerintah, juga hadir kalangan swasta yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti bank serta kantor pajak.

"Ombudsman hadir di Kalbar pada penghujung tahun 2012. Dengan usia yang relatif masih muda, diakui belum banyak diketahui masyarakat, terutama di daerah perhuluan yang mengenal Ombudsman. Untuk diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik dan mengawasi penyelenggara negara dan pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN, hingga swasta dan perorangan. Ombudsman menerima pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman perwakilan Kalbar, Agus Priyadi.

Dia melanjutkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada lembaga negara yang berwenang untuk menerima aduan, menindaklanjuti aduan itu, kemudian mengambil langkah untuk memperbaiki aduan. Tujuan pembentukan Ombudsman adalah untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera. Kemudian mendorong pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, bersih, terbuka dan bebas KKN. Ombudsman juga meningkatkan mutu pelayanan dan mencegah serta memberantas praktek maladministrasi.

"Adapun tugas-tugas Ombudsman diantaranya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan investigasi dan supervisi terhadap aduan tersebut, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak kompeten. Namun, Ombudsman tidak dapat memberikan sanksi secara langsung kepada terlapor. Mekanisme yang berlaku, kami merekomendasikan atasan terlapor untuk memberikan tindakan secara langsung kepada terlapor,” papar Agus.

Dijelaskan Agus, bentuk laporan yang dapat disampaikan kepada Ombudsman beragam. Intinya, aduan memiliki korelasi dengan pelayanan publik oleh lembaga apapun, baik pemerintah maupun swasta hingga media massa. Misalnya pelayanan publik di kantor perijinan, pelayanan bank, dan sebagainya. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor kami, bisa juga melalui hotline di nomor 08992808421.

Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau, Rupinus menyatakan, dalam bidang pemerintahan, Pemkab Sekadau terus berupaya untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Hal itu menjadi poin perhatian khusus Pemkab. Pemkab pun telah melakukan berbagai terobosan seperti pola jemput bola pelayanan e-KTP, akta gratis, kantor perijinan satu atap, dan sebagainya.

“Pemkab Sekadau terus berusaha agar pelayanan kepada masyarakt semakin membaik. Meski demikian, dipersilahkan masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik oleh Pemkab Sekadau jika ditemukan hal-hal yang keluar dari koridor yang semestinya. Silahkan lapor jika ada yang kurang berkenan, tentunya laporan harus komprehensif dan tidak mengada-ada,” pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014