Jakarta (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman menyampaikan bahwa dua anggota Polda Kalimantan Barat, yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia di Kuching terkait dugaan keterlibatan dalam pengedaran narkotika, akan dikembalikan ke Indonesia.

"Sekarang diinformasikan bahwa (dua anggota Polda Kalbar) itu akan dikembalikan ke Indonesia. Nanti kami cek," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Jakarta, Selasa.

Menurut Sutarman, bila pihak Kepolisian Malaysia memutuskan untuk memulangkan kedua anggota polisi itu maka kemungkinan besar keduanya tidak terbukti terlibat langsung dengan tersangka pengedar narkotika asal Filipina, yang ditangkap di bandara internasional Kuala Lumpur.    
   
"Kalau dikembalikan berarti tidak terlibat langsung. Kalau terlibat langsung pasti divonis keras oleh Malaysia. Kalau dikembalikan tentu itu hukum di sana (yang menentukan), dan harus kita hormati," ujarnya.

Oleh karena itu, Kapolri kembali mengingatkan semua pihak agar jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa kedua anggota Polda Kalbar itu sudah pasti terlibat jaringan pengedar narkotika internasional.

"Makanya teman-teman kembali saya ingatkan jangan langsung memvonis bahwa mereka sudah pasti terlibat. Seperti yang saya sampaikan, itu harus lihat dulu," katanya.

Sutarman pun menjelaskan kembali proses penangkapan kedua anggota Polda Kalbar itu oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Seperti yang saya sampaikan sejak awal proses ditangkapnya, siasatan narkotik PDRM menangkap salah satu tersangka pengedar asal Filipina di Bandara Kuala Lumpur dengan barang bukti 3,1 kilogram sabu," ungkapnya.

"Anggota kita ini tertangkap di Kuching. Kalau memang yang bersangkutan terlibat, kita hormati proses hukum di Malaysia dan silakan dihukum seberat-beratnya, itu permintaan saya. Tetapi kalau tidak (bersalah) silakan kembalikan ke Indonesia," lanjutnya.

Sementara itu, untuk detail mengenai proses pengembalian AKBP Idha Endri Prasetiono dan Brigadir MP Harahap ke Indonesia, Kapolri mengatakan pihaknya masih harus menunggu kabar dari tim Polri yang dikirim ke Malaysia untuk mendampingi keduanya.

"Tim kami sudah kami kirim, pagi ini baru berangkat. Apakah akan dikembalikan hari ini dan masalahnya seperti apa, nanti kita tunggu," ujar Sutarman.

Namun demikian, Kapolri juga mengatakan kedua anggota Polda Kalbar itu akan mendapat sanksi atas pelanggarannya karena keduanya pergi ke Malaysia tanpa seizin atasan.

"Yang jelas saya katakan keluarnya ke sana (Malaysia) itu ilegal karena tidak izin atasan. Dia keluarnya tidak mengikuti peraturan dalam internal Polri. Boro-boro ke luar negeri, untuk pergi dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia saja harus izin, apalagi ke luar negeri," kata Sutarman.

Pewarta: Yuni Arisandy

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014