Pontianak (Antara Kalbar) - PT Pertamina memberikan sanksi berupa penghentian sementara terhadap dua SPBU di Kalimantan Barat, karena melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan jeriken.
    
"Kedua SPBU yang kami berikan sanksi berupa penghentian sementara distribusi solar bersubsidi tersebut, yakni SPBU No. SPBU: 64.785.11 di Semuntai, Kabupaten Sanggau, dan SPBU No. 64.781.09 di Parit Mayor, Kota Pontianak," kata Humas PT Pertamina Regional VI Andar Titi Lestari kepada Antara di Pontianak, Sabtu.
    
Ia menjelaskan SPBU No. SPBU: 64.785.11 di Semuntai, Kabupaten Sanggau diberikan sanksi tersebut karena telah memasang keterangan solar habis di pintu masuk SPBU itu, tetapi operator atau pihak SPBU itu tetap melayani pengisian solar menggunakan jeriken hingga sebanyak 220 liter yang dimuat dalam jeriken tanpa surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten Sanggau.
    
Ketika  pemilik kendaraan yang antre membeli solar bersubsidi menggunakan jeriken itu disidak oleh Pertamina hanya bisa memperlihatkan SIUP (surat ijin usaha perdagangan) saja, katanya.
    
"Atas temuan itu, kami memberikan sanksi menghentikan pasokan solar bersubsidi selama dua minggu, mulai Jumat (12/9)," ungkapnya.
    
Menurut dia operator SPBU yang kedapatan melayani pembeli solar bersubsidi dengan jiriken juga diberikan sanksi dari pihak pengelola SPBU berupa pemotongan gaji sebesar 50 persen, sedangkan untuk pengawas SPBU itu di skorsing selama satu bulan tanpa gaji.
    
Sementara itu, untuk SPBU No. 64.781.09 di Parit Mayor, Kota Pontianak yang ketahuan melayani pembelian solar bersubsidi kepada kendaraan yang membawa jeriken, dan drum sebanyak 240 liter juga tidak dilengkapi rekomendasi dari SKPD setempat, hal itu terungkap berdasarkan informasi dari Humas Polda Kalbar, kata Andar.
    
"Untuk barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polresta Pontianak untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
    
Dalam kesempatan itu, Humas PT Pertamina Regional VI menyatakan pihaknya memberikan saksi dalam bentuk penghentian pasokan BBM jenis premium dan solar selama dua bulan untuk SPBU  No. 64.781.09 di Parit Mayor tersebut.
    
Andar menambahkan pemberian sanksi tegas berupa penghentian sementara BBM jenis solar bersubsidi kepada dua SPBU yang melanggar aturan itu, sebagai bentuk edukasi dan informasi yang berguna bagi masyarakat, sehingga memberikan efek jera kepada SPBU lainnya untuk tidak melanggar aturan.
    
"Apa yang kami lakukan ini, untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi para pengguna BBM bersubsidi dengan lebih tepat sasaran. Kami juga berterima kasih kepada aparat kepolisian, dan seluruh masyarakat atas peran serta aktifnya dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi kepada yang berhak," ujarnya.
    
Pertamina, menurut dia, terbuka untuk menerima laporan, masukan dan saran dengan dapat menghubungi kontak Pertamina  di (021) 500.000 atau di email pcc@pertamina.com.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014